PEKANBARU – Dalam rangka menghimpun data dan informasi terkait produk hukum di Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang diduga memiliki materi muatan yang bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Senin (13/6/2022).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyambut hangat Tri Budi H, yang merupakan Analis Hukum Madya beserta empat orang rombongan Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP.
“Maksud kedatangan BPIP ke Kanwil Kemenkumham Riau pada hari ini merupakan salah satu tugas dan fungsi BPIP, yakni Penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan kajian kepada lembaga tinggi Negara, Kementerian, Lembaga, dan Pemerintahan daerah mengenai kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan nilai Pancasila,” ungkap Tri Budi.
Dalam sambutannya, Jahari Sitepu menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Riau telah melibatkan Kanwil Kemenkumham Riau melalui tim Perancang Peraturan Perundang – Undangan.
“Perjuangan mengenai Pancasila ini adalah perjuangan Founding Fathers, yang merupakan ideologi Negara. Dengan hadirnya BPIP disini diharapkan menambah cara pandang kita dalam menilai nilai – nilai Pancasila pada suatu Ranperda,” ujar Jahari Sitepu.
“Kepada Bidang Hukum Kanwil Riau yang mengikuti diskusi ini, diharapkan mendapat pencerahan, menambah wawasan, sehingga dapat membantu kita dalam menjalankan Tugas dan Fungsi sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum di Kantor Wilayah Riau ini,” ungkap Jahari Sitepu menutup sambutannya.
Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, Dean Satria, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Mirsahwal dan JFT Analis Hukum.
Dengan adanya kegiatan audiensi dan diskusi seperti ini dapat meningkatkan kompetensi dan pengetahuan untuk melaksanakan harmonisasi terhadap Peraturan Daerah dimana nilai Pancasila harus ditaruh sebagai ideologi sehingga menampung semua kepentingan masyarakat tanpa adanya diskriminasi.(hen)

