Presiden Tunjuk Menteri Dalam Negeri Sebagai Menteri PANRB Ad Interim

oleh
E5035B29 29AE 4AEE 9DBC DF07984DA2A5

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim. 

Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu. 

   

Berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022. (hen)

Baca Juga  Ingin Sampaikan Aspirasi Terkait Perppu Cipta Kerja, Presma BEM STAI Al Azhar Diseret dan Dihempaskan ke Mobil oleh Oknum Polisi Berinisial EN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *