BNPT RI Beraudiensi dengan FKDM DKI Jakarta Bahas Kearifan Lokal Betawi dalam Mencegah Ideologi Transnasional

oleh
B6621183 E42E 4CDF 806C 845210ECAFC6

SENTUL – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI)  menerima audensi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi DKI Jakarta di Kantor BNPT RI Sentul, Kab. Bogor pada Selasa (20/9). 

Dalam audensi ini Kepala BNPT Komjen. Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., berbincang dengan Ketua FKDM, Drs. H. Munir Arsyad, MPD terkait dukungan FKDM untuk menjadi inisiator dalam kegiatan-kegiatan bercorak budaya Betawi sebagai upaya penguatan nilai-nilai kebudayaan lokal untuk menangkal ideologi transnasional, radikalisme dan terorisme di wilayah DKI Jakarta. 

Baca Juga  Syamsul Rakan Sebut KPK Melanggar HAM Lantaran Sita HP dan Buku Catatan Hasto Kristiyanto

“Penguatan budaya lokal. Bangun budaya Betawi dalam rangka melawan ideologi transnasional,” katanya. 

Kepala BNPT berharap FKDM DKI Jakarta dapat memaksimalkan ruang publik di DKI Jakarta untuk aktif melakukan sosialisasi membangun kesadaran masyarakat akan ancaman radikalisme dan terorisme dengan konsep Warung Wadah Akur Rukun Usaha Naruni Gelorakan (Warung) NKRI. 

   

“Penggunaan ruang publik dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi dan diskusi kebangsaan dalam membangkitkan kesadaran masyarakat. Nanti warga RT dan RW dapat berkumpul. FKDM dapat menjadi fasilitator dan narasumber,” jelasnya. 

Baca Juga  Kemnaker Apresiasi Baleg DPR RI Setujui RUU Perppu Cipta Kerja Menjadi UU

Dalam pertemuan ini, Kepala BNPT juga melihat kemungkinan kerja sama terutama di bidang pencegahan radikalisme dan terorisme di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua FKDM DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk membantu sekaligus mendukung program BNPT dalam rangka menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman radikalisme dan terorisme. 

“Kita akan terus siap menerima arahan dan kerja sama dari BNPT,” ujarnya.(*)

Baca Juga  Wakil Ketua DPR Temui Perwakilan Kepala Desa Indonesia Bersatu, Ajak Perjuangkan Revisi UU Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *