JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menyatakan menolak keras dan meminta kepada Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Demikian disampaikan Mirah Sumirat SE Presiden Aspek Indonesia dalam keterangan pers tertulis kepada media Selasa (21/3/2023). Ditegaskanya, dalam permenaker tersebut, pengusaha dalam hal ini eksportir dapat momotong 25 persen upah para pekerja atau buruh.
Mirah Sumirat menyatakan sungguh malang nasib para pekerja atau buruh Indonesia.
“Betapa tidak, belum hilang dari ingatan para buruh atau pekerja Indonesia atas hadirnya Permenaker Nomor 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dimana salah satunya mengatur JHT baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia. Permenaker JHT ini menuai polemik dan ditolak mentah-mentah oleh para buruh karena berpotensi merugikan para buruh atau pekerja Indonesia yang kemudian hari direvisi kembali oleh pemerintah,” ungkap Mirah.
Mirah melanjutkan, belum usai rasanya para pekerja atau buruh merasakan dampak dari pandemi covid 19 yang mengakibatkan PHK massal sebagian besar di semua sektor, banyak pekerja/buruh di rumahkan tapi upahnya tidak dibayar, belum lagi daya beli pekerja/buruh yang menurun karena keputusan upah murah pada tahun 2021 dan 2022 dampak dari terbitnya PP 36/2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja omnibuslaw.
“Belum lagi napas buruh lega, di pertengahan tahun 2022 terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berefek domino dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, disusul kemudian pemerintah memberikan kado pahit di akhir tahun 2022 yaitu terbitnya Perpu Cipta Kerja yang semakin memperkuat posisi UU Cipta Kerja padahal sebelumnya sudah di putuskan oleh MK bahwa UU tersebut Inkonstitusional,” ungkap Mirah.
Lalu, kata Mirah, sekarang muncul peraturan yang kembali merugikan para pekerja atau buruh yaitu Permenaker Nomor 5/2023, dimana upah buruh pada sektor ekspor diperbolehkan dipotong sebesar 25 persen.
“Sungguh ini keputusan yang sangat menyakiti hati pekerja atau buruh dan Pemerintah dalam hal ini sangat minim empati atas kondisi pekerja atau buruh Indonesia,” kata Mirah dengan sangat kecewa.
Oleh karena itu, lanjut Mirah, Aspek Indonesia bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa organisasi serikat pekerja/l atau buruh lainnya, akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menolak terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2023.
“Meminta pemerintah mencabut Permenaker No. 5 tahun 2023 yang memperbolehkan adanya pemotongan upah sebesar 25 persen pada perusahaan tertentu sektor ekspor. Hal ini pasti berdampak menurunkan daya beli para pekerja atau buruh serta menimbulkan adanya diskriminasi upah antar pekerja ekspor dan domestik dan tidak menutup kemungkinan Permenaker ini juga bisa disalahgunakan oleh para pengusaha untuk menerapkan hal yang sama di sektor manapun.
“Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri manapun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan” pungkas Mirah.(*)




