Dianggap Untungkan Mafia Tanah, Komisi II Minta Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Ditinjau Ulang

oleh
E9055BF9 F3A0 4E06 B1F0 BFADA4C80F9E

KALBAR – Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dengan melakukan pertemuan bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Barat. Pertemuan ini membahas mafia tanah yang tidak hanya merugikan masyarakat umum, tetapi juga menyasar pada pengelolaan aset-aset pemerintah. 

Diketahui, praktik mafia tanah memanfaatkan kelemahan sistem agraria. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta terus bekerja sama dalam menangani kasus mafia tanah di Tanah Air. 

Baca Juga  GM MEBL Luki Tjahjadi Bungkam Ditanya Soal Peserta Beauty Contest Pembeli Kondensat Bagian Negara

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021 perlu ditinjau ulang atau direvisi.

“Permen ATR/BPN tersebut telah memberi ruang bagi para mafia tanah untuk melancarkan aksi menguasai tanah yang bukan miliknya,” ujar Junimart dalam memimpin rapat kunjungan spesifik di Kalimantan Barat, Selasa (4/4/2024).

   
Baca Juga  Kasus Proyek Pemkab Bogor Senilai Rp 20,3 Miliar, KPK Harus Panggil Dua Kepala Dinas

Dirinya menilai, Permen tersebut membuat banyak hambatan-hambatan pertanahan yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan berlanjut ke meja hijau, terlebih dalam penyelesaian konflik tumpang tindih kepemilikan tanah.

“Dalam hambatan ini justru membuat ruang gerak dari mafia tanah akan semakin merajalela karena diindikasi dalam peran ini tentu bagian dari mafia tanah itu sendiri,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca Juga  Tambang Ilegal Marak, CERI: Buah Konyolnya UU Minerba yang Baru

Selain itu, meminta pada Permen ATR/BPN ditinjau ulang dan direvisi, serta mendorong agar Kementerian ATR/BPN membentuk Hakim Adhock Pertanahan. Dengan hakim perkara pertahanan, harus merupakan orang yang paham masalah pertahanan.

“Kami tekankan tadi supaya Kementerian ATR/BPN itu menyiapkan tim advokasi,supaya dari pihak ATR/BPN itu juga bisa semakin berhati-hati dalam mengahadapi mafia tanah, tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *