Zulfan Lindan Tersesat di Ruang Terang Soal RPP Minerba

oleh
4640D0C5 FAEE 4D2F A3FA 73B732E81791
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.foto/ist

URBANNEWS.ID – Pernyataan Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfan Lindan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ke-6 tentang Mineral dan Batubara menunjukkan ketidakpahaman pada Undang Undang Mineral dan Batubara. Ia bahkan bak tersesat di ruang terang RPP Minerba.

Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman kepada urbannews.id, Rabu (10/7/2019) di Medan.

“Menurut aturan perundangan undangan sudah benar langkah Menteri BUMN soal pendapatnya pada 1 Maret 2019 dalam draft Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) ke-6 tentang Mineral Batubara yang telah ditolak oleh Sekneg setelah adanya rekomendasi KPK bahwa draft itu bertentangan dengan regulasi yang ada,” ungkap Yusri.

“Sehingga kalau ada anggota Komisi VII DPR RI, khususnya Zulfan Lindan di media menuding Pemerintah anarkis karena menolak mensahkan RPP tersebut, tentu patut disayangkan komentarnya. Sama saja dia tak paham apa isi dan maksud Undang Undang Minerba dan akar sejarah lahan PKP2B tersebut,” ulas Yusri lagi.

   

Menurut Yusri, sehatusnya sebagai anggota DPR di Komisi VII paham bahwa produk Peraturan Pemerintah itu tidak boleh bertentangan dengan isi UU Minerba.

“Lucu dan anehnya lagi, sekarang pengusaha PKP2B dan pejabat Kementerian ESDM dalam memperpanjang IUPK PT Tanito Harum telah berpedoman pada PP Nomor 77 tahun 2014 yang dibuat oleh Jero Wacik Menteri ESDM saat itu, yang isi sangat kontroversial dan berpotensi merugikan negara hanya untuk meloloskan PT Freeport Indonesia,” kata Yusri.

Padahal, lanjut Yusri, semua isi PP itu bertentangan dengan UU Minerba, dan fakta lainnya di pasal 169 UU Minerba telah menghargai pemilik kontrak karya (KK) dan PKP2B boleh beroperasi sampai waktunya berakhir kontraknya, dan telah dibuka ruang satu tahun kepada semua pemilik KK dan PKP2B untuk menyesuaikan dengan isi UU Minerba.

“Faktanya, semua pemilik PKP2B dan KK membangkang dan baru mengamademennya sejak 2014. Itu pun sudah melanggar UU Minerba. Maka sewajarnya anggota DPR menuding merekalah sebagai pengkhianat negara,” ungkap Yusri.

Lebih lanjut dibeberkan Yusri, secara historis, asal-usul lahan PKP2B awalnya milik PN Batubara. Dengan Keputusan Presiden (Kepres) tahun 1996 yang ditandatangani Presiden Suharto, dialihkan ke Pemerintah. Dan oleh Menteri Pertambangan dan Energi IB Sujana saat itu, semua lahan tersebut dikerjasamakan dengan swasta asing dan nasional.

“Mereka sudah mengeruk keuntungan selama 30 tahun dan menjadi konglomerat kok masih belum puas? Kasihlah kesempatan terakhir sisanya kepada BUMN untuk menompang ketahanan energi nasional,” cetus Yusri.

Terkait perlanjangan izin perusahaan-perusahaan tambang generasi PKP2B ini, Yusri menegaskan, seharusnya KPK mengusut tuntas di balik RPP Minerba ini. “Apakah ada suap menyuapnya dan mungkin saja ada oknum anggota DPR yang terlibat,” kata Yusri.

Sementara itu, dilansir cnbcibdonesia.com, pada Senin (8/7/2019), Komisi VII DPR RI melangsungkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot, Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan Plh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia-Indonesian Mining Association (API-IMA) Djoko Widajatno membahas revisi PP 23/2010.

Namun pembahasan tersebut akhirnya deadlock atau buntu. Komisi VII DPR RI pun sampai kesal karena tarik ulur revisi PP tersebut.

Bahkan, sampai menyebut kalau menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan hal anarkis.

“Pemerintah ini anarkis sehingga banyak aturan-aturan,” ujar Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Zulfan Lindan.

“Coba draft revisi PP 23 itu, sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Perindustrian, Menko Maritim. Tinggal satu yang tidak tanda tangan, itu Menteri BUMN, akhirnya harus dibalikin lagi draft-nya. Ini anarkis cara-cara begini,” tutur Zulfan.(hen)