Pemerintah Layak Lebih Bijak Menunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

oleh
2527DC6F AE5B 4946 B66A C7A5387B8A44
Ilustrasi/republika.co.id

Oleh: Jacob Ereste, Pengamat Politik

PEMERINTAH memang harus menunda rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan, karena kondisi ekonomi rakyat banyak masih dalam kesulitan. Sikap tanggap pemerintah ini perlu dilakukan untuk meredam kemarahan masyarakat seperti yang sudah mulai  ditunjukkan oleh organisasi buruh dari berbagai tempat dan daerah, karena akibatnya dapat menimbulkan masalah baru yang tidak bisa diprediksikan sebelumnya.

Reaksi warga masyarakat terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu –berapa pun nilainya– semakin meyakinkan anggapan bahwa pemerintah memang tidak berpihak pada rakyat, tapi lebih mementingkan keperluan sendiri. Akibatnya rakyat yang sudah susah menjadi semakin susah.

Rencana Pemerintah menaikkan iuran program jaminan kesehatan nasional (JKN), dengan besaran iuran dua kali lipat per 1 Januari 2020, mulai menuai polemik. (Stategi.co.id, 6 September 2019). 

   

Informasi yang diperoleh Komunitas Buruh Indonesia pekan ini, payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) hanya tinggal menunggu waktu saja untuk mengukuhkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Adapun besaran dari iuran BPJS Kesehatan yang hendak dinaikkan itu mulai dari kelas I Rp 80.000,-  menjadi Rp 160.000 per bulan. Untuk iuran klas II, sebesar Rp 51.000 naik menjadi Rp 110.000 per bulan. Sedangkan untuk klas III, Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000 per bulan.

Upaya untuk memperbaiki mutu pelayanan BPJS Kesehatan, pasti akan didukung sepenuhnya oleh warga masyarakat, asal mau dibicarakan terlebih dahulu secara terbuka dengan warga masyarakat. Selama ini yang terjadi, rakyat selalu terkesan diabaikan. Setidaknya, pemerintah pun patut melakukan kajian, melihat dan mendengar suara rakyat. 

Jika rakyat merasa tidak pernah mau didengar dan diperhitungkan, maka rakyat pun jadi antipati serta semakin tidak percaya dengan pemerintah benar-benar serius mau bekerja untuk rakyat. Dampak dari kekecewaan rskyat ini sangat mungkin membuat anti pati pada semua apa yang gendak dilakukan atau sedang dan telah dilakukan oleh pemerintah.

Untuk menaikkan iuran, pajak, retribusi serta tarif dari barang dan bahan pokok serta jasa yang merupakan kebutuhan sehari bagi warga masyarakat –utamanya bahan pokok, air, listrik dan gas serta BBM hingga biaya transportasi– idealnya dapatlah dibicarakan serta disosialisasikan secara meluas. Hingga warga masyarakat merasa terlibat. Tidak sepihak seperti kesan yang yang terjadi selama ini.

Reaksi dari warga masyarakat yang mulai bergejolak pada akhir-akhir ini merespon rencana kebaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang serikat buruh dan serikat pekerja serta revisi UU tentang KPK maupun MD3 sungguh mulai menimbulkan kegaduhan yang bisa merugikan kita semua, tidak kecuali juga bagi penerintah.***

Jakarta, 6 September 2019