Freeport Belum Kunjung Selesaikan Masalah Lingkungan, Kementerian ESDM Tahan Penerbitan IUPK

oleh
uc?export=view&id=1o2bbwhF86MHe D8kU1U4sWJC7gVdHaDq
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua.foto/liputan6.com

URBANNEWS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu penyelesaian masalah lingkungan PT Freeport Indonesia, untuk memberikan status‎ Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

‎Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, Freeport Indonesia belum menyelesaikan masalah lingkungan yang menjadi pembahasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini pun akan dibahas bersama untuk menyelesaikannya. “Belum, nanti akan kita bicarakan bersama,” kata Bambang, di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).

Bambang menuturkan, penyelesaian masalah ling‎kungan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, agar status IUPK Freeport diterbitkan.

Sedangkan syarat lain adalah pelepasan saham menjadi 51 persen, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam 5 tahun dan stabilitas investasi.

   
Baca Juga  Helmy Yahya Siapkan Langkah Hukum Lawan Keputusan Dewan Pengawas TVRI

‎”Ya penyelesaian semua sekaligus, kan divestasi smelter 5 tahun, lingkungan, IUPK penerimaan negara lebih baik,” tutur dia.

Bambang mengungkapkan, selain menyelesaikan masalah lingkungan, saat ini syarat yang belum terpenuhi sehingga IUPK belum diterbitkan adalah pelepasan saham Freeport Indonesia menjadi 51‎ persen kepada pihak nasional.

“Ada divestasi belum selesai. Tinggal nunggu lingkungan sama pembayaran divestasi,” ujar dia.

Sebelumnya, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menahan pembayaran untuk pembelian 41,64 ‎ persen ‎saham PT Freeport Indonesia, meski sudah memperoleh modal dari ‎penerbitan global bond sebesar USD 4 miliar.

Baca Juga  Galang Dukungan Untuk Tingkatkan Literasi Tanah Air, APP Sinar Mas Selenggarakan PAPERUN Charity Fun Run 5K

Direktur Utama Inalum‎ Budi Gunadi Sadikin mengatakan, saat ini Inalum telah memegang uang untuk membeli saham Freeport Indonesia agar genap dimiliki 51 persen, namun pembayaran belum dilakukan.

Sebab ‎perusahaan tersebut masih menunggu proses peralihan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan pemerintah.‎

“Begitu ESDM siap mengeluarkan izin, uang sudah ada,” kata Budi di sela diskusi di Jakarta, Jumat 16 November 2018.

Menurut Budi, pembayaran saham harus berbarengan dengan penerbitan status IUPK, ‎dia berharap Freeport Indonesia segera berdiskusi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), agar segera menyelesaikan masalah yang mengganjal penerbitan status IUPK.

Baca Juga  Asosiasi Muslim Turki Siapkan Aksi Protes Kebijakan Cina pada Warga Uighur di 13 Negara Eropa

“Sama-samalah, seharusnya berbarengan. Freeport mesti diskusi dengan ESDM dan lingkungan untuk bisa menyelesaikan urusan antara mereka. Ntar kalau udah selesai kita bayar, uang sudah ada,” tutur Budi.‎

Budi menegaskan, Inalum siap setiap waktu melunasi pembayaran 41,64 ‎ persen ‎saham Freeport Indonesia senilai USD 3,85 miliar. Namun dia tidak bisa memastikan targetnya, karena  masih menanti‎ pemenuhan syarakat untuk mengubah status menjadi IUPK.

‎”Targetnya mesti tanya ke sana. Kalau kita Inalum, anytime siap,” ujar dia.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *