Soal Wacana Revisi Perda CSR Riau, Hendrawan Supratikno: Kemakmuran Daerah Bukan Dari Keruwetan Regulasi

oleh
hendrawan supratikno nihye4
Hendrawan Supratikno. foto/tribunnews.com

PEKANBARU – Jika kebocoran penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan administrasi keuangan daerah berjalan tertib dan bersih, dana CSR hanya bersifat pelengkap saja.

Demikian diungkapkan ekonom senior Prof Hendrawan Supratikno menjawab urbannews.id, Minggu (18/5/2025) siang, terkait wacana revisi Perda Provinsi Riau tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR agar lebih mendukung pembangunan Riau.

Wacana itu sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Riau Kaderismanto, dikutip dari gagasanriau.com edisi Minggu (18/5/2025). 

“Sekarang muncul kesan di dunia usaha, karena alokasi APBN ke daerah-daerah dianggap tidak cukup, sektor korporasi menjadi lahan perburuan penerimaan yang baru. Padahal sektor korporasi sudah menghadapi berbagai jenis pungutan,” tegas Hendrawan yang juga tak lain merupakan pentolan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sudah malang melintang di komisi keuangan di DPR RI itu. 

   
Baca Juga  Candi Sinaga: Tindakan DJKI Kemenkum HAM di Riau Sembrono dan Semena-mena, Kami Akan Gugat Balik

Prof Hendrawan mengutarakan, regulasi dan kebijakan ekonomi harus diarahkan pada penciptaan ksempatan kerja. 

“Orang-orang yang bekerja adalah sumber penerimaan pajak. Daya beli masyarakat yang meningkat akan menghidupkan dunia usaha dan iklim investasi,” tegas Hendrawan.

Menurut guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu, untuk Riau yang kaya sumber daya alam, praktik-praktik pengelolaan sumber daya yang ekstraktif, tidak inklusif, oportunistik, ugal-ugalan, harus dihentikan. 

Baca Juga  Pengamat Energi Sarankan KPK Telisik Pemindahan Kantor Pertamina

“Kemakmuran daerah fungsi dari kualitas birokrasi dan integritas pejabat daerah, bukan dari keruwetan regulasi yang sering diada-adakan,” pungkas Hendrawan. 

Sementara itu, sebagaimana dilansir gagasanriau.com itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang telah berlaku sejak tahun 2012.

Kaderismanto menyoroti beberapa sektor prioritas seperti perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan yang seharusnya bisa dibantu melalui dana CSR. Dengan pengelolaan yang tepat, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa dikurangi.

Baca Juga  Pembenahan Partai Politik sebagai Solusi Pemberantasan Korupsi

“Kalau CSR dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka potensi keuangan dari sektor ini bisa signifikan membantu pembangunan daerah,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *