Pengamat Desak Kejagung Buka Peran Jejaring Penyelenggara Negara dalam Kasus Samin Tan

oleh
IMG 4586

JAKARTA – Publik menunggu keberanian penyidik menelusuri jejaring pejabat dan pengusaha yang diduga ikut memuluskan operasi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kalimantan Tengah.

Desakan agar Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan Samin Tan sebagai tersangka pun kian menguat.

   

Setelah penyidik menyatakan tengah mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara korupsi pertambangan PT AKT, publik kini menunggu satu hal yang paling menentukan, keberanian aparat penegak hukum untuk membuka secara terang siapa saja pihak yang diduga ikut memfasilitasi, melindungi, atau membiarkan praktek tambang ilegal itu berlangsung selama bertahun-tahun.

Kejagung sendiri telah menyampaikan bahwa penyidikan terus berkembang, barang bukti telah dikantongi dan penggeledahan dilakukan di 14 lokasi di empat provinsi.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Minggu (5/4/2026) menilai sikap Kejagung yang belum membuka identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat, justru memunculkan tanda tanya di ruang publik.

“Dalam perkara sebesar ini, penegakan hukum tidak boleh tampil seperti teka-teki. Apalagi, setelah pernyataan resmi dari aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya aktor lain di luar pihak korporasi, masyarakat menuntut kejelasan, siapa yang diduga berperan, pada posisi apa dan dalam bentuk tindakan apa keterlibatan itu terjadi,” ungkap Hari.

Kritik itu menurut Hari bukan tanpa dasar. “Pada 28 Maret 2026, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” ungkap Hari.

Selain itu, tegas Hari, kasus Samin Tan seharusnya menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung untuk berani mengungkap atau menyentuh penjabat negara yang terlibat yang diduga malah jadi pelindung dari kejahatan tersebut.

Hari juga mengatakan, penyidik harus serius menelisik alat bukti dan fakta hukum  terkait beredarnya dugaan inisial K dan MS dalam kasus tambang ilegal Samin Tan ini untuk menghindari fitnah dan kriminalisasi.

Menurut keterangan resmi yang dikutip berbagai media, perusahaan itu diduga tetap beroperasi dan menjual hasil tambang meskipun izin telah dicabut sejak 2017.

“Dengan rentang dugaan pelanggaran yang berlangsung hingga 2025, kasus ini sulit dibaca sebagai pelanggaran biasa yang berdiri sendiri. Operasi sepanjang itu hampir mustahil berlangsung tanpa adanya pembiaran, perlindungan atau setidaknya kegagalan pengawasan yang serius dari pihak-pihak yang seharusnya menjalankan fungsi negara,” pungkas Hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *