Kedekatan Samin Tan dan Sosok Pengusaha Muda Berpengaruh di Institusi Hukum Terkuak

oleh
20D630DD EAD5 4829 BC33 E8836D880D98

JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Selasa (14/4/2026) kembali menyoroti keterlibatan seorang pengusaha yang dikenal berpengaruh dan dekat dengan petinggi institusi penegak hukum di negeri ini yang disinyalir terlibat pada pusaran dugaan tindak pidana yang menjerat pengusaha tambang batubara Samin Tan. 

Sebagaimana dilansir Majalah Tempo edisi 13-19 April 2026, untuk memuluskan penambangan ilegal setelah izin PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dicabut Kementerian Energi, Samin Tan menggandeng seorang pengusaha muda yang dikenal luas memilki kedekatan dengan petinggi lembaga penegak hukum. Dengan dukungan pengusaha muda itu, penambangan di kawasan PT AKT itu masih berlangsung hingga kini.

   

“Sebelumnya memang sudah beredar dan sudah terungkap ke publik tentang sepak terjang nama inisial K dan MS di pusaran kasus yang menjerat Samin Tan itu. 

Belum lama ini, lanjut Hari, juga terungkap mangkirnya seorang pengusaha rokok dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan peredaran pita cukai ilegal dan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Jangan-jangan ini adalah orang yang sama dengan inisial nama yang diungkapkan oleh Majalah Tempo pada kasus Samin Tan?,” sergah Hari. 

Dokumen Terbang

Sementara itu, Hari juga menyoroti laporan Majalah Tempo mengenai adanya upaya Samin Tan menjual batubara dari areal tambang PT AKT yang sudah dicabut izinnya dengan cara menjualnya menggunakan dokumen perusahaan tambang lainnya. 

“Dokumen terbang PT AKT ternyata memakai dokumen perusahan PT MCM. Saham perusahaan ini tercatat dimiliki PT Hasnur Group sebesar 5 persen dan PT Bangun Asia Persada sebesar 95 persen. Saham PT Bangun Asia Persada ini sebagian besar dimiliki oleh perusahan luar negeri,” ungkap Hari.

Kerugian Negara Lebih Besar

Terkait denda yang harus dibayar Samin Tan kepada Satgas PKH sebagaimana dilansir laporan Majalah Tempo, Hari Purwanto menyatakan mensinyalir kerugian negara sebenarnya jauh lebih besar dari nilai yang disepakati Satgas PKH dengan Samin Tan sekitar Rp 4,25 Triliun lebih.

“Sebagaimana telah terungkap, batubara ilegal yang dijual Samin Tan itu adalah jenis Coking Coal. Jenis ini harganya di pasaran berkisar antara USD 250 hingga USD 275 per meterik ton. Jika asumsi ketuntungan minimal perusahaan Samin Tan sebesar USD 50 per metrik ton saja, maka dengan total volume batubara ilegal yang digondol Samin Tan sesuai hitungan jaksa sebesar sekitar 9,6 juta meterik ton, maka paling sedikit Samin Tan sudang mengantongi USD 480 Juta. Angka ini mendekati Rp 8 Triliun jika dihhitung dengan kurs moderat Rp 16.500 per USD,” beber Hari. 

Afiliasi PT Artha Contractors

Hari lebih lanjut juga mengungkap adanya keterkaitan PT Artha Contractors dengan Samin Tan. PT Artha Contractors disebutkan dalam laporan Majalah Tempo sebagai perusahaan yang terlibat pengangkutan batubara milik perusahaan Samin Tan yang ditambang dari areal PT AKT yang telah dicabut izinya oleh Kementerian Energi pada tahun 2017. 

Diungkapkan Hari, pada putusan Mahkamah Agung Nomor 482 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 atas perkara pedata khusus tentang permohonan penegsahan perdamaian atau homologasi antara Standard Chartered Bank Singapore Branch dan Noble Resources International PTE LTD melawan PT Asmin Koalindo Tuhup, terungkap bahwa 

PT AKT berutang kepada PT Artha Contractors, perusahaan penyedia jasa logistik kepelabuhanan bongkar-muat, penyimpanan, penimbunan, dan pengelolaan persediaan, batubara sebesar US$87.382.370.

Dalam rangka PKPU PT AKT, PT Artha Contractors dan Perseroan telah sepakat untuk mengkonversi utang-piutang kedua pihak sebesar US$60.000.000 menjadi modal saham baru atau tambahan Perseroan. 

Dengan dilakukannya konversi utang menjadi modal saham baru atau tambahan itu maka utang Perseroan kepada PT Artha Contractors berkurang menjadi US$27.352.370.

Selain itu, PT Artha Contractors, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk dan PT Muara Kencana Abadi masing-masing menjadi pemegang saham 80%, 19.99% dan 0.01% pada PT AKT.

PT Artha Contractor tercatat pada aplikasi MinerbaOne Kementerian ESDM sebagai perusahaan berbadan hukum PT dengan pemegang saham utama sebesar 99,6 Persen adalah PT Asia Mineralindo dan 0,4 persen dimiliki PT Amarta Dwitunggal. 

PT Artha Contractor juga tercatat memiliki izin IPP Nomor 310/1/IUP/PMDN/2021 yang mulai berlaku sejak 20 April 2021 hingga 19 April 2026. 

Direktur perusahaan tercatat dijabat oleh Loi Nai Peng dan Komisaris dijabat Kenneth Raymond Allan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *