Modus Paralon Terbongkar, WNA Tiongkok Penyelundup Satwa di Bandara Soetta Segera Disidangkan

oleh
medium Screenshot 20260420 124039 Word 4d61b13a7e
Modus Paralon Terbongkar, WNA Tiongkok Penyelundup Satwa di Bandara Soetta Segera Disidangkan

JAKARTA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) resmi melimpahkan tersangka penyelundupan satwa liar, YJ (51), beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten. Warga negara Tiongkok tersebut kini menghadapi proses penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini hingga tahap penuntutan merupakan bentuk ketegasan negara dalam melindungi kekayaan hayati. Menurutnya, hilangnya burung liar dari habitatnya bukan sekadar masalah kehilangan individu satwa, melainkan terganggunya fungsi ekologis sebagai penyerbuk dan penyebar biji.

   

“Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa perkara ini sampai Tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum,” ujar Dwi Januanto dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Kasus ini terungkap pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, yang setelah diperiksa ternyata berisi 13 ekor burung hidup. Untuk mengelabui pengawasan, burung-burung tersebut dikemas secara kejam di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain.

Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diselamatkan meliputi 1 ekor Cica Daun Lebar (satwa dilindungi), serta burung lainnya seperti Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas. Saat ini, seluruh satwa berada dalam perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa modus menyamarkan makhluk hidup sebagai barang bawaan biasa adalah pola yang terus diwaspadai. Pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan pembawa, tetapi terus mendalami jaringan di baliknya.

“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa; kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri,” tegas Aswin.

Tersangka YJ kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Langkah ini sejalan dengan agenda nasional Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk memastikan perlindungan satwa liar berjalan seiring dengan penegakan hukum yang konsisten dan tuntas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *