GORONTALO – Selama sepekan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Traficking melalui aplikasi Michat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.,menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat di layanan Hallo Kapolresta terkait adanya aktifitas yang meresahkan masyarakat.
Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2014 di hotel yang ada di kelurahan Limba UI Kota Gorontalo berhasil mengamankan mucikari ARNM (19) warga Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo dan dua wanita masing-masing FM (21) dan NR (23).
Kemudian pada tanggal 31 November 2024 di salah satu kos yang ada di Kelurahan Dumbo Raya mengamankan NRPB (19), warga Bolmong Utara Provinsi Sulut, AFM (21), ALM (24) warga Kecamatan Kota Timur dan RM (18) warga Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.
“Selanjutnya pada 2 November 2024 Sat Reskrim kembali mengungkap kasus TPPO di kos kosan yang ada di Kecamatan Kota Selatan dan mengamankan IM (19) warga Kecamatan Kota serta MAL (20) warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo,” jelas Kompol Leonardo.
Dari 3 kasus TPPO yang berhasil diungkap, penyidik menetapkan 5 orang sebagai tersangka serta melakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
Kasat Rerskrim Kompol Leonardo menyebutkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan masing-masing ARNM, AFM, ALM, RM dan MAL, dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan kelima orang tesebut terbukti menjadi mucikari atau perantara melalui aplikasi michat dengan upah yang di berikan sebesar Rp.50.000 – Rp. 100.000.
Untuk kelima orang dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara tutup Kompol Leonardo.(*)