Mexsasai Indra Jadi Rujukan Komisi III DPR Bahas Tata Kelola Aset Rampasan

oleh
IMG 5793

JAKARTA – Wakil Rektor Universitas Riau (UNRI) Mexsasai Indra menjadi salah satu akademisi yang dimintai pandangan Komisi III DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Mexsasai hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Kehadiran Mexsasai menjadi bagian dari upaya Komisi III menghimpun pandangan akademisi dalam menyusun regulasi mengenai perampasan dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam forum tersebut, Komisi III juga menyoroti desain kelembagaan badan yang nantinya menangani aset hasil perampasan. Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mendorong agar badan pengelola dan pengawas aset rampasan dibuat independen serta tidak berada di bawah Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

   

Mexsasai Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Kehadiran Mexsasai dalam RDPU menunjukkan posisi akademisi perguruan tinggi dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.

Sebagai Wakil Rektor UNRI, Mexsasai sebelumnya dikenal sebagai akademisi hukum yang memiliki latar belakang kajian hukum tata negara. Ia juga tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.

Baca Juga  APBD Riau Defisit Rp 1,3 Triliun, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejagung Segera Periksa Mantan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto

Dalam RDPU pada Selasa tersebut, pandangan Mexsasai menjadi salah satu bahan yang dihimpun Komisi III bersama masukan dari akademisi lainnya.

Media ANTARA Foto mengabadikan Mexsasai dalam forum tersebut bersama Beniharmoni Harefa dan jurnalis senior Bambang Harymurti. Ketiganya hadir dalam agenda RDPU Komisi III yang membahas RUU Perampasan Aset.

Komisi III sebelumnya juga telah melakukan sejumlah RDPU dengan berbagai pihak untuk memperkaya pembahasan RUU tersebut.

DPR Bahas Lembaga Pengelola Aset

Salah satu persoalan yang mencuat dalam pembahasan adalah bagaimana aset hasil perampasan nantinya dikelola setelah berada dalam penguasaan negara.

Benny K. Harman mengatakan badan pengelola aset rampasan sebaiknya tidak menjadi bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan mencari dan menyita aset.

Menurut Benny, fungsi pencarian, penyitaan, dan pengelolaan perlu dipisahkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Kita mendukung sepenuhnya undang-undang ini sebetulnya, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas dan tegas supaya jangan terjadi abuse kekuasaan,” kata Benny seusai RDPU, sebagaimana diberitakan DPR RI.

Baca Juga  Dua Perusahaan Tambang Tanah Urug di Rohil Membandel, Ahmad Redi: IUP Eksplorasi Melakukan Penambangan Sudah Masuk Pidana Minerba

Benny mengusulkan dua lembaga berbeda, yakni badan pengelola aset independen dan badan pengawas independen.

Badan pengawas tersebut nantinya berfungsi mengaudit hasil pengelolaan aset serta memastikan nilai yang dikembalikan kepada negara dapat dipertanggungjawabkan.

Peran Akademisi dalam RUU Perampasan Aset

Pelibatan Mexsasai dan akademisi lainnya menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang mengatur kewenangan negara terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan kewenangan merampas aset. Materi pembahasannya juga menyentuh tata kelola aset, mekanisme pengelolaan, perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak atas aset, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan negara.

Dokumen Badan Keahlian DPR mencatat optimalisasi tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara sebagai salah satu isu krusial dalam RUU Perampasan Aset.

Sementara itu, dokumen strategis PPATK menyebut pengelolaan aset dalam RUU tersebut mencakup sejumlah kegiatan, antara lain penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengembalian aset.

Mexsasai Membawa Perspektif Akademik dari Riau

Baca Juga  Sufmi Dasco: Prinsipnya Kami Juga Ingin RUU TPKS Segera Selesai

Keterlibatan Mexsasai memberikan ruang bagi perguruan tinggi di daerah untuk ikut memberikan masukan dalam pembentukan regulasi nasional.

Sebagai pimpinan Universitas Riau, kehadiran Mexsasai dalam forum legislasi di DPR juga memperlihatkan keterlibatan institusi pendidikan tinggi dalam pembahasan kebijakan hukum nasional.

Forum tersebut mempertemukan perspektif akademik dengan pembuat undang-undang yang sedang membahas substansi RUU Perampasan Aset.

Komisi III masih melanjutkan pembahasan RUU tersebut melalui serangkaian rapat dan forum konsultasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

RUU Perampasan Aset Masih Berproses

RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan dilakukan untuk merumuskan mekanisme perampasan aset sekaligus memastikan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Dalam proses tersebut, masukan akademisi menjadi salah satu bahan pertimbangan DPR untuk menyusun norma yang berkaitan dengan kewenangan penegak hukum, pengelolaan aset, pengawasan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Kehadiran Mexsasai dalam RDPU Komisi III menjadi bagian dari rangkaian proses tersebut. Pandangan akademisi yang dihimpun DPR selanjutnya menjadi bahan dalam penyempurnaan pembahasan RUU Perampasan Aset.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *