Komisi Yudisial Usulkan Sanksi Hakim Lebih Mengikat

oleh
Anggota KY Abdul Chair Ramadhan
Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.,

SOLO — Komisi Yudisial (KY) mengusulkan perubahan mekanisme pengawasan hakim agar sanksi ringan dan sedang dapat bersifat final dan mengikat. Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan penguatan kewenangan KY dalam revisi Undang-Undang Komisi Yudisial.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyampaikan usulan itu dalam diskusi publik mengenai penguatan kewenangan dan kelembagaan KY di Solo, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2026).

Menurut Abdul Chair, perubahan mekanisme tersebut diperlukan karena kewenangan KY dalam menjatuhkan sanksi saat ini masih bersifat rekomendasi. KY mengusulkan agar sanksi ringan dan sedang yang dijatuhkan setelah dugaan pelanggaran terbukti dapat berlaku final dan mengikat.

“Putusan Komisi Yudisial dalam hal sanksi ringan dan sedang tidak bersifat usulan, melainkan berlaku final and binding,” kata Abdul Chair, seperti diberitakan Suara Nasional.

   
Baca Juga  FWI: Kebijakan B50 Berpotensi Memicu Deforestasi dan Kenaikan Harga Pangan Nasional

Usulan tersebut tidak mencakup sanksi berat. Untuk pelanggaran yang masuk kategori berat, KY mengusulkan pemeriksaan tetap dilakukan secara bersama melalui mekanisme yang melibatkan Mahkamah Agung.

Pengawasan Hakim Diusulkan Lebih Aktif

Selain mekanisme sanksi, KY mengusulkan penguatan fungsi pemantauan terhadap proses peradilan. Pemantauan di tingkat pengadilan tingkat pertama diusulkan dapat dilakukan secara aktif tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

KY juga mengusulkan pemantauan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengadilan yang menjadi objek pemantauan.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap perilaku hakim sekaligus menjaga keseimbangan antara independensi peradilan dan akuntabilitas.

Baca Juga  Dankor Brimob Lantik Tiga Komandan Pasukan Baru

Dalam diskusi tersebut, KY juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih kewenangan pengawasan antara KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KY mengusulkan model pemeriksaan bersama melalui Badan Pengawasan Hakim Terpadu. Mekanisme itu dirancang untuk mempertemukan unsur pengawasan KY dan Mahkamah Agung dalam proses pemeriksaan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, perkara tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

KY Dorong Penguatan Kelembagaan

Selain aspek pengawasan, KY mengusulkan penguatan struktur kelembagaan. Usulan tersebut antara lain mencakup pembentukan deputi dan direktorat serta peningkatan peran kantor penghubung KY di daerah.

Baca Juga  Bendungan Sidan Karya Abipraya Dukung Ketahanan Pangan dan Air di Bali

KY juga menyampaikan usulan terkait pengawasan terhadap hakim konstitusi melalui mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Komisi Yudisial menilai penguatan kewenangan dan kelembagaan perlu ditempatkan sebagai bagian dari penyempurnaan sistem kekuasaan kehakiman.

Dalam siaran resminya, KY menyebut berbagai usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Data KY menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 121 hakim dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dari jumlah tersebut, 86 hakim dikenai sanksi ringan, 14 sanksi sedang, dan 17 sanksi berat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *