JAKARTA — Sebuah tong plastik berwarna biru ikut dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membawa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Wadah tersebut diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Selain tong biru, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta pada Kamis (15/10/2026).
Sebagaimana diberitakan detikNews, Jumat (16/10/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tong tersebut turut diamankan sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak, termasuk Bupati Klaten.
Menurut Budi, wadah itu diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan penerimaan uang yang sedang ditelusuri penyidik. KPK masih mendalami asal-usul uang dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Uang Tunai Bertambah Menjadi Rp1,9 Miliar
Saat pertama kali mengumumkan OTT pada Kamis malam, KPK menyampaikan bahwa uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1 miliar. Setelah penghitungan dan pengumpulan barang bukti lebih lanjut, jumlah yang disampaikan pada Jumat pagi menjadi sekitar Rp1,9 miliar.
Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diperiksa untuk mengungkap dugaan penerimaan tidak sah oleh penyelenggara negara.
KPK belum merinci seluruh sumber uang tersebut ataupun nilai yang diduga berkaitan dengan masing-masing pihak yang diamankan.
Dua Puluh Orang Diamankan dalam OTT
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 20 orang di dua lokasi, yakni Klaten dan Jakarta. Mereka terdiri atas Bupati Hamenang, aparatur sipil negara, pihak swasta, serta pejabat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu pejabat yang turut diamankan adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
KPK kemudian membawa sembilan orang dari Klaten ke Jakarta. Bersama satu orang yang diamankan di Jakarta, total sepuluh orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut keterangan KPK yang diberitakan ANTARA, penyidik mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum BPK yang diduga berkaitan dengan proses audit.
KPK Telusuri Lima Kelompok Dugaan Penyimpangan
Dalam pengembangan perkara, KPK mengidentifikasi lima kelompok dugaan penyimpangan yang perlu didalami, yaitu:
- Pengadaan barang dan jasa.
- Perizinan.
- Upah pungut.
- Setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah.
- Dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk memengaruhi proses audit.
Kelima kelompok tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. KPK belum memerinci seluruh transaksi, nilai uang, dan peran masing-masing pihak dalam setiap dugaan penyimpangan.
Pada Jumat pagi, KPK menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. KPK juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dalam konferensi pers.
Pengawasan Anggaran Daerah Jadi Perhatian
Perkara yang menyeret kepala daerah dan pejabat pemeriksa keuangan ini menjadi perhatian terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah.
Pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pemeriksaan laporan keuangan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang harus dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat Klaten, pengawasan tersebut berkaitan dengan kepastian bahwa anggaran daerah digunakan sesuai kebutuhan publik dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dalam perkara ini telah menyebabkan layanan publik tertentu terhenti atau mengalami penurunan kualitas.
KPK masih harus membuktikan dugaan tindak pidana, menelusuri aliran uang, serta memperjelas peran masing-masing pihak melalui proses hukum.
Penyitaan tong biru dan uang tunai Rp1,9 miliar menjadi bagian dari pengumpulan bukti, tetapi keberadaan barang-barang tersebut saja tidak membuktikan kesalahan pidana seseorang. Penetapan dan pembuktian tanggung jawab setiap pihak tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku.(*)





