Harga Bahan Baku Plastik Naik, Pemerintah Beri Insentif Bea Masuk Nol Persen

oleh
Ilustrasi industri plastik nasional
Ilustrasi industri olastik nasional. foto/Radar Kedu/JPNN

JAKARTA — Pemerintah memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk enam pos tarif bahan baku plastik jenis polyethylene (PE) dan polypropylene (PP) selama enam bulan. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 untuk merespons kenaikan harga bahan baku plastik di pasar internasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah kenaikan harga bahan baku dan dinamika pasar global.

Dalam pemberitaan CNN Indonesia pada Minggu (18/10/2026), pemerintah menyebut harga polypropylene naik 42,79 persen, sedangkan polyethylene meningkat 27,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data tersebut mengacu pada harga internasional per 13 Oktober 2026.

Baca Juga  Kilang Pertamina Internasional Genjot Bisnis Pengolahan dan Petrokimia

Enam Pos Tarif Mendapat Insentif

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 14 Oktober 2026, enam pos tarif yang memperoleh fasilitas bea masuk 0 persen meliputi:

   
  • Polyethylene (PE): 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30.
  • Polypropylene (PP): 3902.10.90 dan 3902.30.30.

PMK Nomor 68 Tahun 2026 diundangkan pada 2 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 April 2026.

Baca Juga  Platform SYNERGY, Cara Pertamina Efektifkan Tata Kelola Perijinan

Airlangga mengatakan pemerintah akan memantau pelaksanaan insentif dan mengevaluasi efektivitasnya berdasarkan kondisi pasokan serta kebutuhan industri pengguna.

Bahan Baku yang Dibutuhkan Industri Hilir

Menurut keterangan pemerintah yang dikutip ANTARA pada 14 Oktober 2026, informasi awal dari pelaku usaha menunjukkan bahwa bahan baku yang memperoleh fasilitas tersebut mayoritas berbentuk cair. Sementara itu, sejumlah industri hilir, termasuk produsen kemasan, kebutuhan rumah tangga, produk pertanian, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), membutuhkan bahan baku plastik berbentuk pelet.

Baca Juga  Pertama di Asia Tenggara, Pertamina Patra Niaga Tersertifikasi Internasional Distribusi SAF

Pemerintah menyatakan masukan dari pelaku usaha akan menjadi bahan evaluasi untuk menilai kesesuaian insentif dengan kebutuhan industri.

Airlangga mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan fasilitas fiskal tersebut tepat sasaran. Hasil pemantauan akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan berikutnya.

Pemerintah belum menyampaikan hasil akhir evaluasi atas pelaksanaan insentif bea masuk tersebut dalam keterangan yang dirilis pada 14 Oktober 2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *