SINJAI – Anggota Komisi XI DPR RI Andi Yuliani Paris mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menurut Andi, pemahaman terhadap produk dan layanan keuangan menjadi bekal penting bagi masyarakat untuk menghindari keputusan finansial yang berisiko. Terlebih, berbagai tawaran investasi kini semakin mudah dijumpai melalui media sosial maupun saluran komunikasi digital.
Pesan tersebut disampaikan Andi dalam kegiatan edukasi keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada 26 Oktober 2026.
“Literasi keuangan sangat penting karena masyarakat berhadapan dengan berbagai pilihan produk dan layanan keuangan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Andi.
Ia menjelaskan, kemampuan memahami pengelolaan keuangan dapat membantu masyarakat mengambil keputusan secara lebih mandiri. Pengetahuan tersebut juga diperlukan agar warga tidak mudah terpengaruh tawaran yang tidak masuk akal dan mampu melindungi kondisi keuangan keluarga.
“Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat akan lebih mandiri, tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang tidak masuk akal, dan mampu melindungi diri serta keluarganya dari kerugian finansial,” ujarnya.
Masyarakat Diminta Memeriksa Legalitas Investasi
Dalam kegiatan tersebut, Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Moch. Muchlasin juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi OJK serta hak dan kewajiban konsumen jasa keuangan.
Masyarakat diminta tidak hanya melihat besarnya keuntungan yang ditawarkan suatu produk investasi. Legalitas penyelenggara, mekanisme penempatan dana, biaya, serta risiko juga perlu dipahami sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terlebih jika disertai janji keuntungan tanpa penjelasan risiko, patut diwaspadai. Warga juga perlu menjaga data pribadi, informasi perbankan, dan kode akses agar tidak disalahgunakan.
Peringatan tersebut relevan dengan temuan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dalam keterangan yang dipublikasikan pada 27 Oktober 2026, OJK menyebut Satgas PASTI menangani 330 entitas atau aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan transaksi keuangan sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan entitas investasi ilegal.
Secara kumulatif, sejak Januari hingga September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 250 entitas investasi ilegal.
Data tersebut memperlihatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat sebelum menyerahkan uang kepada pihak yang menawarkan produk investasi. Kerugian akibat investasi ilegal bukan hanya mengurangi tabungan, tetapi juga dapat mengganggu kebutuhan rumah tangga.
Masyarakat yang menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui portal OJK di https://sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di https://iasc.ojk.go.id.
Melalui edukasi keuangan tersebut, Andi Yuliani Paris mendorong masyarakat agar menjadikan literasi keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan ekonomi keluarga, bukan sekadar pengetahuan tentang produk perbankan atau investasi.(*)





