Karhutla dan Migas: Panas Dingin Hubungan Indonesia-Singapura

oleh
IMG 5827
Edy Mulyadi. foto/wahananews

HUBUNGAN Indonesia-Singapura belakangan kembali menghangat. Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi pemicunya. Singapura memprotes asap yang melintasi perbatasan dan mengancam kesehatan warganya. Pemerintah Indonesia merespons dengan sejumlah pernyataan tegas.

Di tengah ketegangan itu, muncul keputusan yang menarik perhatian. Indonesia mengurangi ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD), mulai 24 Oktober 2026.

Alasan resminya, gas tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama pasokan ke pembangkit listrik. Keputusan itu mendapat respons dari Singapura. PM Lawrence Wong mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap komitmen kontrak komersial. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum pasokan yang diperbolehkan kontrak.

Namun, urutan waktunya menarik. Terlalu naif jika disebut kebetulan. Pemangkasan ekspor gas berlangsung ketika hubungan kedua negara sedang tidak sepenuhnya nyaman. Apalagi sebelumnya Presiden Prabowo dan Bahlil menyampaikan pernyataan yang menyinggung negara-negara yang dianggap tidak menghormati Indonesia dalam persoalan asap.

   

Adakah hubungan langsung antara ketegangan diplomatik dan pengurangan ekspor gas? Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan demikian. Sejauh ini, pemerintah menyatakan kebijakan itu didasarkan pada kebutuhan domestik.

Minyak dan Pemilu

Peristiwa ini mengingatkan kita pada satu pertanyaan yang lebih besar. Bagaimana sesungguhnya hubungan ekonomi dan perdagangan energi Indonesia dengan Singapura selama ini?

Baca Juga  Price Review Dalam Kontrak LNG Pertamina, Bagaikan Pedang Bermata Dua

Pertanyaan itu penting. Sebab, hubungan kedua negara dalam sektor energi tidak hanya berlangsung satu arah. Indonesia memasok gas ke Singapura. Sebaliknya, Indonesia juga mengimpor produk minyak dalam jumlah besar dari negara kota tersebut.

Data BPS menunjukkan, pada 2025 Singapura memasok sekitar 14,63 juta ton produk minyak ke Indonesia. Jumlah itu setara 38,8 persen dari total impor produk minyak Indonesia.

Angka ini tentu patut dicermati. Indonesia memiliki sumber daya minyak dan gas yang melimpah. Namun, produksi minyak dalam negeri belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan nasional. Akibatnya, impor produk minyak masih menjadi kebutuhan besar. Ironisnya, Singapura menjadi pemasok terbesarnya.

Di sinilah kita perlu menengok sejarah tata niaga minyak Indonesia. Termasuk kontroversi seputar Pertamina Energy Trading Limited atau yang lebih dikenal dengan Petral. Anak perusahaan Pertamina ini berkedudukan di Singapura dan berbadan hukum Hong Kong.

Pada 2006, Pertamina membentuk Integrated Supply Chain (ISC) untuk mengambil alih secara bertahap fungsi pengadaan minyak yang sebelumnya dijalankan Petral. Menurut penjelasan Said Didu, yang ketika itu menjadi Staf Khusus Menteri ESDM, ISC berjalan sampai 2009. Pada tahun itu, ISC dibubarkan dan seluruh kegiatannya dibekukan. Petral pun kembali beroperasi. Sekadar mengingatkan, 2009 adalah tahun Pemilu.

Rangkaian peristiwa ini layak dicatat. Mengapa sistem yang dirancang untuk menggantikan Petral justru dihentikan? Kenapa Petral kembali beroperasi pada tahun Pemilu 2009? Apa pertimbangan kebijakannya? Siapa yang mengambil keputusan? Bagaimana proses pengadaan minyak setelah perubahan tersebut? Pihak mana saja yang dilibatkan?

Baca Juga  Gerakan Aktifis 98 Kembali Memenuhi Panggilan Sejarah

Kita tidak sedang membuat tuduhan. Kita hanya mencatat fakta dan mengajukan pertanyaan yang wajar.

Baru pada 2015, pemerintahan Joko Widodo menghentikan operasi Petral dan memulai proses likuidasinya. Kegiatan pengadaan minyak kemudian ditangani melalui ISC Pertamina. Pemerintah juga menjanjikan audit investigasi terhadap Petral.

Ada pula persoalan MOPS (Mean of Platts Singapore). Selama bertahun-tahun, indeks harga produk minyak dari pasar Singapura digunakan sebagai salah satu acuan dalam penetapan harga BBM Indonesia.
Penggunaan MOPS bukan berarti Indonesia wajib membeli BBM secara fisik dari Singapura. Namun, fakta bahwa pasar Singapura menjadi salah satu rujukan penting dalam tata niaga energi Indonesia tetap layak dipertanyakan.

Bagaimana mekanisme penentuan harga dan komponen biaya tambahannya? Seberapa kompetitif proses pengadaan? Siapa yang menikmati keuntungan dari rantai perdagangan tersebut?

Migas dan Diplomasi

Kini, ketika Indonesia mengurangi pasokan gas ke Singapura, pertanyaan tentang posisi tawar kedua negara kembali mengemuka. Kunjungan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan ke Indonesia pada 27–29 Oktober tentu bukan kunjungan biasa. Pada 28 Oktober, ia bahkan diterima Presiden Prabowo di Hambalang. Seskab Teddy Indra Wijaya menyatakan, pertemuan itu atas permintaan pihak Singapura. Pertemuan berlangsung tertutup.

Baca Juga  Menggugat Klaim Presiden Jokowi: Halusinasi Penerimaan Negara dari Hilirisasi Bijih Nikel

Sehari sebelumnya, kedua Menlu telah menyepakati pembentukan satuan tugas bersama untuk menangani persoalan karhutla. Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa hubungan bilateral kedua negara membutuhkan perhatian serius.

Namun, menjaga hubungan baik adalah satu hal. Keberanian Indonesia mengevaluasi kebijakan ekonominya sendiri adalah hal lain. Indonesia memang tidak harus bermusuhan dengan Singapura. Perdagangan dan kerja sama antarkedua negara justru perlu terus dikembangkan. Namun, kerja sama harus berlangsung atas dasar kesetaraan, transparansi, dan keuntungan yang proporsional.

Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar. Sementara pusat perdagangan, pengolahan, dan nilai tambah justru lebih banyak dinikmati Singapura. Sudah waktunya kita berani membongkar politik dagang energi Indonesia-Singapura. Bukan untuk mencari musuh. Tapi untuk mengetahui bagaimana kepentingan nasional dikelola selama ini.

Sebab, kedaulatan tidak cukup hanya diucapkan dalam pidato. Ia harus mewujud dalam kebijakan, penguasaan sumber daya, kemampuan mengolah kekayaan sendiri, dan keberanian menata perdagangan yang adil.

Indonesia punya sumber daya sekaligus pasar yang sangat menggiurkan. Indonesia juga punya posisi strategis. Pertanyaannya: mengapa dalam perdagangan energi, kita belum sepenuhnya menjadi tuan di negeri sendiri?

Apakah keadaan ini memang sengaja dibiarkan? Siapa yang bermain? Siapa saja yang menangguk laba? Mengapa rakyat dan negara harus menanggung ongkosnya? Sampai kapan ini akan berlangsung? [*]

Jakarta, 30 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *