
Oleh: Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST
APA yang saya sampaikan terkait 6.000 MW pembangkit mangkrak PLTU PLN diindikasikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, adanya demo protes Lease Backed oleh Serikat Pekerja IP dan PJB tahun 2016. Saat itu mereka mengatakan menolak adanya program Lease Backed yang tidak masuk akal.

Kedua, adanya sekelompok Kontraktor China yang datang dan memperkenalkan diri kepada saya pada 2017 bahwa mereka dari BUMN China yaitu Shen Hua Intrnational, Chinadatang, dan China Guardian yang berkantor di lantai 22 Gedung bank swasta internasional, Jl. Soedirman Jakarta, yang minta perlindungan agar program mereka tidak diganggu Serikat Pekerja di lingkungan PLN.
Mereka datang ke saya didampingi lawyer terkenal Indonesia dan BUMN Sekuritas (dua sosok ini akan saya buka pada RDPU DPR atau di Sidang Class Action).
Ketiga, adanya kebakaran sebuah PLTU sekitar 2016 bagian dari Proyek FTP I bikinan China ini sampai dua kali dan makan korban. Tetapi tidak sampai terekspose oleh mass media.
Keempat, penjelasan dari manajemen bahwa kerusakan sudah diperbaiki secara bertahap (ada saksi) yang diragukan karena perkiraan kontraktor-kontraktor China tersebut sekitar Rp 80 triliyun sehingga ada konsep lease backed.
Dan hal ini semakin jelas dengan adanya perkembangn terakhir bahwa PLTU 6.000 MW tersebut sengaja di mangkrakkan, mengingat, jangankan 6.000 MW PLTU yang mangkrak (termasuk 34 lokasi yang sudah ditemukan Jokowi, Gatra 5-11 Oktober 2017), PLTGU yang tidak rusak pun juga di masukkan gudang seperti PLTGU Muara Karang, PLTGU Tambak Lorok, dan PLTU Grati.
Sedangkan contoh lain adalah yang ada di Bali seerti PLTG Pesanggaran, PLTG Gilimanuk, dan PLTG Pemaron yang dari ketiga pembangkit ini berkapasitas 800 MW, di masa lalu pembangkit-pembanhkit itu menyangga beban puncak Pulau Bali. Tetapi sejak selesainya IPP China PLTU 1.000 MW setahun yang lalu, ketiga PLTG PLN di atas langsung ‘dipensiunkan’, karena perannya sudah digantikan oleh IPP PLTU Celukan Bawang milik China!
Intinya bahwa saat ini ada kesengajaan memangkrakkan pembangkit-pembangkit PLN, guna memberikan kesempatan kepada IPP atau pembangkit listrik swasta yang biasanya merupakan konsorsium antara oknum pejabat, swasta lokal serta Asing dan Aseng.
Ini semua nyambung dengan isi Stadium Generalle atau kuliah umum Menteri BUMN Erick Thohir tanggal 26 Januari yang lalu di Hotel Richcarlton Jakarta dalam konteks PLN. Yaitu PLN tidak perlu operasikan pembangkit. PLN konsentrasi ke pelayanan masyarakat saja yaitu mengurus Transmisi dan Distribusi, sedang pembangkit biarkan swasta saja yang menggarap. (Catatan: Menteri BUMN rupanya tidak tahu atau pura-pura tidak tahu kalau Ritail yang merupakan bagian dari Distribusi sudah ditangani oleh Dahlan Iskan dalam bentuk Token dan Whole sale marketmulai 2012).
Namun ingat, bahwa sistem yang mengkondisikan terjadinya Unbundling Vertikal seperti maunya Menteri BUMN tersebut, berarti melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baik putusan 2004 maupun 2016. Yang berarti Pemerintah telah melanggar UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (2).
Sehubungan hal di atas, bersama ini kami minta agar DPR RI memperingatkan Pemerintah. Dan apabila tidak dipatuhi maka agar ditindak lanjuti dengan penyampaian Interpelasi kepada Pemerintah serta Pembentukan Pansus dalam konteks PLN!
Kalau DPR/MPR pun abai terhadap hajad hidup orang banyak akibat mind set liberal para pejabat yang berasal dari pedagang semacam ini, maka sebaiknya bubarkan saja Panca Sila dan UUD 1945 dan ikuti cara-cara pragmatis dan liberalpara Menteri tersebut!***
Denpasar, 28 Februari 202





