Mekanisme Pasar Bebas ‘Masker’ dan ‘Jahe Merah’

oleh
uc?export=view&id=1sbVWV3gl 0TKiGs6y 2E 0NhTdAPpwFq
PLTU Tanjung Jati B, digarap pengembang listrik swasta (Independent Power Producet/IPP) PT Bhumi Jati Power. foto/liputan6.com

MASKER dan rempah-rempah harganya melesat akibat mekanisme pasar bebas. Gara-gara Corona saat ini harga masker yang biasanya satu kotak isi 50 lembar Rp 30.000, menjadi Rp 350.000 per kotak. Jahe merah yang biasanya Rp 60.000 per kilogram, sekarang Rp 150.000 per kilogram.

Semua sama. Listrik pun (yang disasar di Jawa-Bali) nanti bila sudah memasuki mekanisme pasar bebas atau Liberal akan begitu juga! Listrik yang saat ini di Jawa-Bali Rp 1.300,- per kWh. Maka begitu besok pagi tiba-tiba memasuki pasar bebas, maka tarifnya akan berkisar antara Rp 3.500,- sampai Rp 4.000,- per kWh. Nak sekitar 3 sampai 4 kali lipat tarif sebelum terjadi mekanisme pasar bebas.

Kapan terjadinya Mekanisme Pasar Bebas listrik? Yaitu saat pembangkit listrik swasta (IPP) di Jawa-Bali sudah lebih besar dari 50%. Saat ini IPP Jawa-Bali masih 30%. Sedang pembangkit PLN sebesar 70%.

Baca Juga  Kupas Kinerja BPK RI, CERI Layangkan Surat Terbuka untuk Rizal Djalil dengan Judul 'Sukses Tidak Dapat Menemukan Kerugian Negara PT Freeport Indonesia'

Saat IPP sudah lebih dari 50% di Jawa-Bali, maka otomatis Jawa-Bali  akan terjadi mekanisme pasar bebas. Akan terkondisi dalam System MBMS (Multy Buyers and  Multi Sellers). Unit Pusat Pengatur Beban (P2B) otomatis akan berposisi sebagai Unit Pengatur System (mengurus arus listrik) dan Pengatur Pasar (mengatur jual/beli arus listrik). Dalam situasi terjadinya kelangkaan arus listrik, maka P2B terpaksa menjadi semacam Panitia Lelangnya! 

   

Kapan terjadinya kelangkaan listrik? Listrik akan menjadi barang langka ketika “pasokan” (supply) lebih kecil dari permintaan atau kebutuhan (demand). Hal ini akan terjadi pada saat beban puncak atau peak load antara jam 17.00-22.00. Hal ini akan terjadi pada saat IPP sudah mayoritas, sementara PLN sudah tidak punya otoritas untuk mengatur arus listrik karena berlakunya MBMS dan mekanisme pasar bebas. Dan P2B secara alami akan larut dalam kondisi MBMS yang mau tidak mau dia harus menjadi “Panitia Lelang Listrik”.

Baca Juga  BKKBN 'Patah Kemudi'?

Pertanyaannya, mengapa kelangkaan listrik terjadi pada saat beban puncak atau peak load antara pukul 17.00-22.00?

Begini. Di Jawa-Bali ini suatu saat nanti misal beban puncaknya menjadi 40.000 MW. Sementara pembangkit Asing dan Aseng (IPP swasta)-nya 35.000 MW (lebih besar dari 50%). Maka dalam kondisi dia dibutuhkan (beban puncak) beberapa IPP ini bisa berkong-kalikong satu sama lain untuk berpura-pura rusak. Sehingga yang dipasok hanya 20.000 MW dan pembangkit PLN misalnya hanya bisa menutup 10.000 MW. Sehingga terjadi kekurangan daya beban puncak 10.000 MW. Maka akibat kekurangan daya sampai 10.000 MW tersebut di Jawa-Bali terjadi kekacauan. Sehingga terjadilah lelang siapa yang bisa membayar mahal dialah yang dapat listrik.

Baca Juga  Otonomi Daerah dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Daerah

Contoh yang terjadi di Kamerun pada 2001, yang diceritakan Prof. David Hall saat Sidang MK, adalah terjadinya lonjakan tarif listrik antara 10-15 kali lipat dari tarif normal!

Selanjutnya sesuai konsep “The Power Sector Restructuring Program” (PSRP) dari WB, ADB dan IMF, setelah tercapai kondisi seperti ini, maka PLN Jawa-Bali dikuasai swasta, PLN Holding bubar, dan PLN luar Jawa-Bali diserahkan ke Pemda.

Nah pertanyaannya, apakah Menteri BUMN serta jajaran Direksi baru PLN yang notabene tidak memiliki hard competency di bidang kelistrikan sudah tahu masalah ini?***

Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST (Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure)