Ketua Kadin Aceh Diduga Ancam Wartawan

oleh

URBANNEWS.ID – Pengusaha Aceh Makmur Budiman diduga mengancam wartawan salah satu media online di Aceh. Makmur diduga telah mengamncam Hidayat pada Sabtu (21/3/2020).

Pengusaha yang kerap disapa ‘Toke M’ tersebut, saat ini menjabat sebagai Ketua Kadin Aceh.

Menurut keterangan Hidayat yang diterima urbannews.id, ia awalnya didesak bertemu dengan Makmur sejak pukul 11.30 WIB siang, Sabtu (21/3/2020). Desakan itu ia terima melalui aplikasi WhatsApp.

Merasa aneh, Wartawan Indojayanews.com itu menghubungi langsung Toke M, dan mengajak bertemu di kawasan Lamdingin, Banda Aceh.

   

“Awalnya saya merasa aneh saja, saya sempat menyampaikan hal itu ke beberapa kawan agar jika sesuatu terjadi, setidaknya pelakunya sudah ketahuan siapa,” kata Hidayat.

Saat bertemu di depan Cafe Donya Drop Daruet, Jalan Syiah Kuala, Lamdingin, Makmur dan Hidayat hanya bertemu kurang dari satu menit.

“Pak Makmur hanya tanya, siapa suruh tulis berita tentang beliau, kemudian ditanya siapa yang suruh tulis. Saya jawab saya dapat informasi dari berbagai media yang beredar. Dan saya menulis berita itu hanya karena saya wartawan, bukan disuruh orang,” ungkap Hidayat.

Baca Juga  DPR Sukarela Membubarkan Diri

Menurut pengakuan Hidayat, Makmur Budiman datang menggunakan mobil Alphart warna hitam plat B 2845 SIW bersama beberapa orang.

“Satu orang keluar dimita mengambil foto, yang lainnya menunggu di dalam mobil. Sebelum beranjak, Makmur mengancam mengirim paket ke rumah saya malam ini,” kata Hidayat, Sabtu.

Pengancaman itu diduga untuk menjatuhkan mental wartawan Indojaya, karena tidak terima diberitakan.

“Mungkin berita terkait ledakan granat di rumah Kepala ULP Aceh, Sayid Azhari. Disitu saya menulis judul berita ‘Rumah Kepala ULP Aceh Digranat OTK, Terkait Monopoli Tender Proyek?’,” kata Hidayat.

Hidayat mengaku, ia sama sekali tak peduli dengan ancaman Makmur Budiman, namun ia hanya khawatir soal penegakan hukum. Kata Hidayat, selama ini ia hanya menjalankan tugas jurnalistik, mengungkap berbagai persoalan demi kepentingan rakyat.

Baca Juga  Jalan Depan Bawaslu dan Arah Istana Negara Jakarta Diblokade Beton, Netizen: Wah, Udah Kayak Gaza Nih...

“Wartawan diberi amanah oleh rakyat menyampaikan informasi demi kepentingan publik. Kalau ada persoalan harus dibongkar, rakyat butuh informasi yang benar, jangan sekedar memberitakan pencitraan pejabat,” katanya.

Kata Hidayat, pengancaman bisa saja terjadi kepada wartawan lainnya. “Jika ini terus berlanjut, maka selesai sudah demokrasi di Indonesia. Nanti mungkin ada upaya menjatuhkan saya dengan cara lain. Kita lihat saja paket apa yang mau dikirim ke rumah saya,” ujarnya.

Diketahui, pengancaman itu disaksikan Sekretaris YARA Fakhrurrazi SH, Ketua YARA perwakilan Aceh Utara Iskandar, dan salah satu warga yang kebetulan sedang berada di lokasi kejadian.

Terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan tersebut, Makmur Budiman yang dikonfirmasi sejak Sabtu (21/3/2020), belum memberikan keterangan hingga berita ini dilaporkan.

Semetara itu, Hidayat telah melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap dirinya ke SPKT Polda Aceh, Sabtu (21/3/2020). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/92/III/YAN.2.5/2020/SPKT.

Baca Juga  Musibah Corona Diperparah Harga BBM Tak Kunjung Turun

Terpisah, dikutip dari linustv.com, Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra, meminta kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada MPhil untuk segera memeriksa pelaku pengancaman terhadap wartawan media Indojayanews.com oleh salah seorang pengusaha Aceh yang akrab dipanggil dengan julukkan “toke M” alias Makmur Budiman, Ketua Kadin Aceh saat ini.

Menurut Teuku Indra, jika hal yang diungkap oleh wartawan media online tersebut benar adanya, maka ini jelas kriminal yang tidak dapat dibiarkan dan jika hal tersebut tidak benar juga harus di tuntaskan agar jangan menjadi fitnah terhadap orang lain.

Teuku Indra juga mengatakan kepada awak media jika permasalahan ini tidak boleh dianggap sepele dikarenakan menyangkut hukum pidana, baik itu jika terbukti terjadinya pengancaman maupun terjadinya pencemaran nama baik apabila tidak terjadi pengancaman agar masyarakat paham akan hukum yang benar sesuai aturan yang berlaku ungkapnya.(hen)