Diduga Tak Miliki Kartu Tanda Anggota, Makmur Budiman Malah Duduk Sebagai Ketua Umum Kadin Aceh

oleh
uc?export=view&id=1ndgpZpCwb56rLF
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman (kanan) sedang berada di salah satu kedai kopi di Aceh. foto/ist

URBANNEWS.ID – Setelah mencuatnya dugaan skandal pengaturan lelang proyek di Pemerintah Aceh, nama Ketua Umum Kadin Aceh Makmur Budiman kembali muncul dalam dugaan pelanggaran aturan pemilihan Ketua Umum Kadin Provinsi Aceh pada Musda Kadin Aceh yang berlangsung 2019 lalu.

Selain itu, dia telah dilaporkan juga oleh wartawan Indojayanews.com, Hidayat atas ancaman akan dikirim paket, karena memberitakan pengranatan rumah Kepala Unit Lelang Pengadaan Provinsi Aceh.

“Menurut keterangan yang saya terima, saat itu atas dasar perusahaan milik Muntasir, Makmur Budiman didudukan sebagai komisaris sebagai syarat bisa maju sebagai kandidat Ketua Umum Kadin Aceh pada 18 hingga 20 Juni 2019 lalu,” kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Minggu (22/3/2020).

Baca Juga  PLN Kalbar Catat 426 Kali Gangguan Listrik Akibat Layang-layang Kawat

Menurut keterangan Yusri, Musda Kadin Aceh dibuka oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Anjong Mon Mata Banda Aceh dan dihadiri juga oleh Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani.

   

“Saat itu ada tiga kandidat yang maju sebagai ketua umum, akan tetapi akhirnya Makmur Budiman jadi Ketua Kadin Provinsi Aceh,” ungkap Yusri.

Padahal, lanjut Yusri, Makmur Budiman tidak punya Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin Aceh sebagai syarat mutlak bagi calon ketua Kadin sesuai AD/ART Kadin.

Baca Juga  Indonesia Intensifkan Upaya Diplomasi, Dorong Deeskalasi Ketegangan di Timur Tengah

“Sesungguhnya terpilihnya Budiman Makmur ini cacat hukum, karena tidak memenuhi syarat AD/ART Kadin bahwa dia harus punya KTA, akan tapi katanya semua itu bisa dilanggar saja, beredar rumor sesama anggota Kadin karena Plt Gub maunya Makmur Budiman menjadi Ketua Umum Kadin Aceh,” beber Yusri.

“Karena syarat untuk menjadi Ketua Umum Kadin Aceh harus punya KTA dan sudah pernah atau sedang jadi pengurus tingkat provinsi atau kabupaten kota. Hal ini lah yang dilanggar. Sehingga anggota Kadin Aceh sekarang bisa menggugat pelanggaran tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ungkap Yusri.

Baca Juga  Coca-cola Amatil Indonesia dan KFC Indonesia Bersinergi Ciptakan Momen Kebahagiaan bagi Pelanggan

Hingga berita ini dilaporkan, Ketua Umum Kadin Aceh Makmur Budiman belum memberikan keterangan atas konfirmasi yang dilayangkan urbannews.id. Begitu juga dengan Ketua Umum Kadin Rosan P Soelani yang sudah membaca pertanyaan tapi bungkam, termasuk MS Hidayat, Abdul Latief dan Aburizal Bakrie yang sudah membaca konfirmasi kepada ketua umum Kadin Pusat tersebut.(hen)