DENGAN tidak mengurangi rasa hormat kami kepada para mantan Dirut PLN yang berasal dari luar PLN, berikut fakta saja misalnya.
Pertama, Prof D Ir Zuhal (1994-1996). Pada era beliau dimulailah ideologi operasional PLN dari Etatisme ke Bisnis dengan perubahan Perum PLN menjadi PT PLN (Persero) pada 1994 dengan PP No 23/1994. Dan dibentuklah anak perusahaan pembangkit PT PJB I (Pembangkitan Jawa Bali I yang kemudian menjadi Indonesia Power) dan PT PJB II (Pembangkitan Jawa Bali II dan menjadi PJB). Modus didirikannya adalah untuk persiapan program unbundling vertikal.

Kedua, Prof DR Ir Koentoro Mangkoesoebroto (1999-2000) yang juga Mantan Menteri Pertambangan dan Energi RI hingga1999. Beliau ini yang mensyahkan road map dari Etatisme ke Liberal operasional PLN dalam konsep The White Paper Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan pada 25 Oktober 1998. Ternyata konsep ini persis dengan The Power Sector Restructuring Program karya IFIs (WB, ADB, IMF). Koentoro aktif menyiapkan konsep RUU yang akhirnya menjadi UU No 20/2002 Tentang Ketenagalistrikan dan dibatalkan MK karena JR SP PLN pada 2004.
Ketiga, Dahlan Iskan (2009-2012). Pada era beliau inilah retail PLN dijual ke swasta dalam bentuk Token (yang kecil-kecil), dan Curah atau “Whole sale market” bagi yang kolosal seperti SCBD Soedirman (oleh Tommy Winata), Central Park (Agung Podomoro), Thamrin dan lainnya.
Sedang untuk mengantisipasi SDM PLN dalam rangka migrasi PLN dari kepemilikan negara menjadi swasta (nasional maupun Asing), terbit SK Dirut No 134 dan 734 tahun 2012 yang memposisikan karyawan PLN saat ini secara administratif di bawah PT Haleyora (untuk yang teknis) dan PT ICON (untuk yang administrasi dan keuangan). Sehingga suatu saat misal ada unit PLN (misal Distribusi Jakarta) beralih ke pengelolaan General Electric (Amerika), maka karyawan ex PLN (untuk sementara) bisa ditampung di kedua perusahaan tadi, sebelum misalnya dapat ditampung juga di perusahaan baru itu atau perusahaan lainnya.
Ketiga, Sofyan Basir (dari BRI, 2014-2017). Pada era beliau ini PLN P3B Jawa-Bali dipecah menjadi empat unit yaitu, Unit Transmisi Jawa Bagian Barat (TJBB), Transmisi Jawa Bagian Tengah (TJBT), Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (TJBTB), dan Pusat Pengatur Beban (P2B) yang berada di Gandul-Cinere.
Tujuan pemecahan tersebut agar P2B terpisah menjadi unit tersendiri. Sehingga saat pembangkit Jawa-Bali dikuasai swasta (seperti maunya Perpres 32/2020, Perpres 44/2016 dan statement Meneg BUMN pada Generall Assembly di hotel Richcarlton Januari 2020), maka di Jawa-Bali akan terjadi mekanisme pasar bebas kelistrikan mengikuti MBMS (Multi Buyers and Multi Sellers) System, dan secara otomatis P2B akan menjadi pelayan mekanisme pasar bebas kelistrikan tersebut, dengan tugas sebagai antara lain: a.Operator System (yang mengatur arus listrik Jawa-Bali System); dan b. Market Operator (yang mengatur pasar listrik. Bahkan saat beban puncak melakukan lelang listrik), yang nantinya akan didampingi oleh Lembaga independent bernama Badan Pengatur Pasar Tenaga Listrik (Bapetal).
Keampat, Zulkifli (dari Mandiri, mulai 2020). Pertimbangan pemerintah menunjuk Dirut PLN berasal dari mantan Dirut Bank (Bangkir) ini sudah pas. Yaitu guna melakukan proses perubahan pengelolaan kelistrikan dari frasa etatisme (peninggalan Founding Fathers yang Panca Sila dan UUD 1945) menuju era liberal.
Tugas utama seorang Dirut PLN saat ini adalah mempersiapkan segala sesuatu seperti maunya Meneg BUMN (yaitu larangan PLN kelola pembangkit sehingga IP dan PJB harus bubar dan diserahkan ke swasta sesuai Perpres No 44/2016, Perpres 32/2020).
Apalagi melihat situasi saat ini dengan adanya wabah Corona, dollar yang melejit, hutang luar negeri yang menjulang ke angka $AS 700 miliar (data AEPI), penolakan BPJS oleh MA dan lainnya, maka wajar keluar Perpes yang bersemangat menyerahkan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ke Asing.
Selanjutnya sesuai kebutuhan yang diinginkan pada Perpres No 32/2020 tentang Penyerahan Pengelolaan Asset Negara ke swasta dan Asing itu, tentunya memerlukan kalkulasi keuangan dan administrasi, sebelum asset itu diserahkan atau disewakan atau dijual ke swasta (apalagi Asing dan Aseng).
Sehingga asset negara seperti PLN ini sangat memerlukan profesionalitas seorang bankir seperti mantan Dirut Bank Mandiri ini! Agar maklum!***
Denpasar, 26 Maret 2020
Ahmad Daryoko
Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (INVEST)





