UU ‘Soto Madura’ VS UU Listrik!

oleh

 

Pembangkit Mangkrak
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar, Tangerang, Banten, Rabu, 8 Juni 2016. Presiden Jokowi memerintahkan BPKP mengaudit pembangunan puluhan pembangkit listrik yang mangkrak.foto/Tony Hartawan/TEMPO/beritagar.id

TERNYATA bisnis Soto Madura dan bisnis listrik itu prinsipnya sama! Soto Madura: anggap saja kemarin ada UU No 30/2009 tentang Pengelolaan Soto Madura. Dalam UU tersebut misal ada aturan yang mengharuskan orang yang membeli soto harus membawa mangkok sendiri. 

Akhirnya ada yg gugat ke MK. Dengan alasan bahwa kalo pembeli harus bawa mangkok sendiri itu artinya penjual soto cuma mau enaknya sendiri! 

Lagi pula bisnis soto yang bener adalah pertama membuat soto itu sendiri, kemudian taruh di mangkok, dan disajikan ke tamu yang jajan soto itu! Paham? 

   

Dan mestinya seragamnya juga sama, mulai yang masak soto, yang menaruk ke mangkok, yang bawa ke meja makan, semua seragamnya misal hitam sesuai namanya “Soto Madura Cak Sakerah”!

Nah setelah UU No 30/2009 tentang Persotoan Madura itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi, maka Warung Soto Cak Sakerah itu tidak terapkan “Unbundling” persotoab lagi! Dan mulai dari tukang masak soto, tarok di mangkok juga pake mangkok sendiri, dibawa ke tamu yang sedang jajan juga dengan pelayan sendiri. Dan semuanya pakai seragam yang sama yaitu hitam! 

Baca Juga  Tim Relawan IT BPN Prabowo-Sandi Temukan 1.000 Kesalahan Input Data Situng KPU Setiap Hari

Bagaimana dengan bisnis listrik? Kalau di Warung Soto kemarin ada UU No 30/2009 yang haruskan pembeli bawa mangkok sendiri, nah di bisnis listrik kemarin juga ada UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengharuskan pembeli bawa “mangkok” sendiri. Dan “mangkok” itu namanya Transmisi (karena Soto Listrik ini pembelinya hanya PLN).

Akhirnya SP PLN menggugat ke MK (gak kalah sama konsumen soto) karena menganggap “tukang masak listrik” (pembangkit swasta IPP) ini seenak “udel” nya. Mosok jualan stroom kok gak punya Transmisi (“mangkok”)-nya? Akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan SP PLN tersebut, dengan putusan No 111/PUU-XIII/2015 yang intinya “bisnis listrik” itu harus disertai dengan “mangkok” bernama Transmisi dan Distribusi!

Baca Juga  Lieus Sungkharisma: Jaya Suprana Adalah Aset Bangsa Sesungguhnya, Sudah Layak Sekali Presiden Beri Penghargaan ke Beliau...

Kesimpulannya, sebagaimana bisnis Soto yang harus memiliki “mangkok” sendiri, maka bisnis pembangkit juga harus memiliki “mangkok” sendiri bernama Transmisi dan Distribusi. 

Intinya, misalnya Pak JK bikin warung listrik (pembangkit IPP) di Banten sana, maka JK tidak boleh pakai “mangkok” atau transmisinya PLN, tapi harus bangun sendiri Transmisi (dicat kuning biar jelas) di sebelah Transmisinya PLN (yang hitam dan sudah jelek itu) ke arah Jakarta, Bandung, Surabaya dan lainnya! Di kota-kota itu pun JK juga harus bikin jaringan Distribusi 20 KV, pasang kabel twisted tersendiri masuk ke rumah-rumah konsumen!

Biar gak keliru dengan kabel-kabel PLN maka mulai pembangkit, transmisi, distribusi semuanya dicat kuning (JK hobby warna kuning).

Baca Juga  Ajam 'Terperangah' Tarif Tol Naik Tiga Kali Lipat

Dengan demikian riil kompetisi akan terjadi, karena dengan demikian di depan rumah kita akan ada dua pilihan, yaitu kabelnya PLN yang hitam-hitam itu dan kabel Pak JK yang kuning-kuning cakep itu! Murah mana listriknya? Yang kabel hitam atau yang kuning? Ini dia kompetisi itu!

Begitu juga Dahlan Iskan, LBP, kakak Erick juga begitu! Jangan hanya bikin pembangkit saja, setelah itu mentang-mentang berkuasa (tidak hiraukan putusan MK) malah “menjarah” aset negara bernama Transmisi dan Distribusi PLN! Sehingga 15.000 MW pembangkit PLN “ditendang” keluar gelanggang kelistrikan!

Tapi kalau maunya main jarah aset negara seperti itu, sudah waktunya kita lakukan revolusi! Hayo bangkit! Lawan! Allahuakbar!***

Jakarta, 25 April 2020

Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *