CBA Temukan Lagi Kejanggalan Lelang di Kementerian Desa

oleh

URBANNEWS.ID – Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) menemukan dugaan penyimpangan anggaran pada program bantuan jaminan hidup pangan non beras oleh Kementerian Desa PDTT melalui Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Selatan. 

Program tersebut berlangsung tahun 2020. Bantuan ini dijalankan dua tahap. Tahap pertama penyaluran untuk 230 kepala keluarga dan tahap kedua untuk disalurkan kepada 60 kepala keluarga.

   

Demikian diungkapkan Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Jajang, terkait teknis program bantuan jaminan hidup pangan non beras itu, pihak Kemendes PDTT mempercayakan kepada pihak swasta. Untuk itu, pada 24 Maret 2020 sampai 6 Mei 2020 dilaksanakan tender untuk menentukan pihak yang menjalankan proyek. 

“Selanjutnya pada 6 Mei 2020 pihak Kemendes PDTT memenangkan CV Integra Prima yang beralamat di Griya Mulya Asri 02 Blok B No 15 Kota Makasar. Kedua belah pihak menandatangani kontrak dengan nilai Rp 1.293.960.000,” ungkap Jajang.

Jajang mengatakan, CBA meragukan proses tender ini dijalankan secara jujur dan sesuai aturan undang-undang. 

“Hal ini disebabkan, pertama dari 33 peserta tender hanya dua yang dicantumkan pihak Kemendes PDTT untuk masuk tahap pengajuan harga. Padahal seharusnya minimal ada tiga yang harus dipilih yang selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk mencari harga terendah,” ungkap Jajang.

Kedua, lanjut Jajang, tawaran yang diajukan CV IP sebenarnya lebih mahal dibandingkan tawaran yang diusulkan CV Mitra Barokah senilai Rp 1.212.165.000. 

“Namun meskipun tawaran lebih rendah tapi tetap digugurkan dengan keterangan masalah yang bersifat teknis atau persyaratan tambahan,” beber Jajang.

Berdasarkan catatan di atas, kata Jajang, CBA menduga program bantuan jaminan hidup pangan non beras yang dijalankan Kemendes PDTT rawan penyelewengan dan diduga dibumbui ‘permainan’. 

“Hal ini menjadi tambahan catatan bagi KPK untuk segera turun tangan, karena sudah banyak catatan buruk dugaan ‘kongkalikong’ proyek di tubuh Kemendes PDTT,” tambah Jajang.

Jajang mengatakan, sudah saatnya KPK memanggil dan memeriksa Pokja ULP serta PPK terkait, serta memanggil Menteri Desa Abdul Halim Iskandar sebagai Kuasa pengguna anggaran.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *