URBANNEWS.ID – PTPN XII kembali gagal menuntaskan pembangunan jembatan di Kebun Kalirejo, Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur. Sejak mulai dikerjakan pada Agustus 2018 silam, hingga berita ini dilaporkan, Jumat (6/11/2020) jembatan tersebut tidak kunjung selesai.
Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Winarto menjawab urbannews.id, tak menampik mangkraknya proyek yang sejak awal bernilai Rp 22 miliar itu. Jembatan itu saat ini dikerjakan kontraktor PT Dwi Mulyo Lestari (DMS).
Menurut keterangan Winarto, PT DMS mulai melaksanakan kontrak lanjutan pembangunan jembatan di Kalirejo pada 28 Mei 2020. Kontrak itu berakhir pada 21 Februari 2021.
PT DMS merupakan rekanan ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Awalnya, proyek itu dikerjakan PT Rekaya Semesta Utama (RSU). PT RSU gagal menyelesaikan pekerjaan. PTPN XII memutus kontrak pada April 2018. Pemilihan PT RSU dilaksanakan oleh PTPN XII.
Setelah pemutusan kontrak tersebut, dimulailah proses lelang baru yang dimenangkan PT Anugerah Lahan Baru (ALB) dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 12 miliar.
Namun sayang, Winarto tidak memberikan jawaban ketika ditanyakan berapa nilai kontrak pekerjaan PT DMS. Ia juga bungkam saat ditanyakan bagaimana proses audit pekerjaan sebelumnya dilaksanakan.
Winarto juga tidak menjawab ketika ditanyakan kapan pemutusan kontrak atas PT ALB dan apa penyebab serta berapa nilai uang yang sudah dibayarkan PTPN XII kepada PT ALB.
Dikawal tim jaksa
Sementara itu, Mantan Direktur Utama PTPN XII, M Cholidi, menjawab urbannews.id, Kamis (5/11/2020), enggan memberikan keterangan detail menyangkut kegagalan pelaksanaan pembangunan jembatan itu pada kedua kontrak tersebut. “Saya sudah pensiun, hubungi saja Sekper PTPN XII,” kata Cholidi.
Meski demikian, Cholidi mengatakan, proses pemilihan rekanan pertama, dikonsultaskan oleh PTPN XII kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun sayang, Cholidi dan juga Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Winarto bungkam saat ditanyakan mengenai tim jaksa itu.
Baik Winarto maupun Cholidi juga diam seribu bahasa saat urbannews.id menanyakan nama-nama tim jaksa yang ditugaskan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengawal pengadaan dan pelaksanaan kontrak pembangunan jembatan itu.
Rusak nama kejaksaan
Sementara itu, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman kepada urbannews.id, Jumat (6/11/2020) mengatakan, jika benar proyek jembatan PTPN XII itu ‘dikawal’ tim jaksa, harus dijelaskan bagaimana mekanisme pengawalannya.
“Jangan sampai pengawalan itu jadi malah bisa merusak nama baik institusi kejaksaan ketika proyek itu mangkrak. Tentu publik bertanya apanya yang dikawal kok bisa kacau begitu,” ulas Yusri.
Sehingga, lanjut Yusri, Kejaksaan Agung harus menurunkan tim untuk menyelidiki mekanisme pengawalan itu seperti apa.
“Kalau ada oknum jaksa yang nakal ya harus ditindak, karena jangan sampai publik membaca modus pengawalan ini bukannya semakin baik proyek itu bisa berjalan, akan tetapi kok malah mangkrak, aneh ini,” ungkap Yusri.
Dikatakan Yusri, karena sebelumnya M Cholidi jadi dirut PTPN XII, ketika masih jadi Direktur Utama PTPN XI, kabarnya kegiatan revitalisasi PG Asambagus dan PG Jatiro juga katanya ada masalah. “Malah menurut SPSI PTPN XI sempat dilaporkan mereka ke KPK dan ada proses pemeriksaan, tapi kita gak tau apa hasil akhirnya,” beber Yusri.(hen)

