URBANNEWS.ID – Ketua HMI Kota Medan, Alwi Hasbi Silalahi berang mendengar adanya SPBU diduga ilegal bebas beroperasi di atas kawasan ruang terbuka hijau di jantung Kota Medan.
“Pertamina dan Pemko Medan harus segera menjelaskan ini ke masyarakat ya. Kalau memang benar tidak ada IMB, tentu bangunan SPBU itu harus dirobohkan,” tegas Hasbi menjawab urbannews.id, Rabu (24/2/2021).
Hasbi juga menyesalkan jawaban normatif dari jajaran Pertamina dan sikap tertutup Plt Kepala DPMPTP Kota Medan Ahmad Basarudin.
“Harusnya ini terbuka saja, sebab jika benar bertahun-tahun SPBU beroperasi tanpa izin lengkap, ini tentunya sudah masuk kategori merugikan negara, yang artinya adalah perbuatan tindak pidana korupsi,” beber Hasbi.
Hasbi juga tegas meminta agar DPMPTP Kota Medan mengecek ulang izin seluruh SPBU yang ada di Kota Medan.
“Apalagi ini ada SPBU yang berada di kawasan berstatus ruang terbuka hijau. Ini harus dirobohkan. Karena pastinya ini akan jadi preseden buruk ke depannya,” lanjut Hasbi.
“Apa bedanya dengan kasus Warkop Elisabeth yang dulu dirobohkan lantaran berada di kawasan ruang terbuka hijau kan,” lanjut Hasbi.
Lebih lanjut, Hasbi menyatakan bahwa persoalan perizinan seperti kasus SPBU di persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Imam Bonjol ini, merupakan pekerjaan rumah besar bagi duet Bobby-Aulia sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan ke depannya.
“Ini PR besar bagi walikota ke depan ya. Soal perizinan di Kota Medan harus dibereskan,” ujar Hasbi.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ahmad Basarudin tak memberikan keterangan apa pun kepada urbannews.id ketika dikonfirmasi mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) Renovasi SPBU 14.20.1.155 di persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Imam Bonjol, Medan.
Ahmad dikonfirmasi melalui surat yang dikirimkan melalui pesan whatsapp pada sejak Jumat (19/2/2021) tak memberikan keterangan apa pun meski status pesan tersebut sudah dibaca oleh Ahmad.
Terakhir, pada Selasa (23/2/2021) pagi, urbannews.id menghubungi Ahmad melalui sambungan telepon. Ia mengaku tidak bisa memberikan keterangan lantaran sedang rapat di kantor BKPM di Jakarta. Saat itu ia mengatakan bersedia menerima konfirmasi pada Selasa sore. Namun ketika dihubungi kembali, Ahmad tidak menjawab panggilan telepon.
Sebelumnya, urbannews.id memberitakan satu unit SPBU di jantung Kota Medan diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap. Tak hanya itu, SPBU di persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Imam Bonjol tersebut ditengarai berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan. Celakanya, SPBU tersebut berada tepat di depan mess Direksi Pertamina.
Dari keterangan yang diperoleh urbannews.id, SPBU tersebut tercatat bernomor registrasi 14.20.1.155. Sejak sejak tahun 2018 SPBU ini diketahui dikelola H Arbie Abdul Gani, pemilik PT Samudera Jaya Raya.
Menurut UU Nomor 26 tahun 2009 Tentang Tata Ruang dan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, lokasi berdirinya SPBU tersebut termasuk ke dalam kawasan peruntukan Ruang Hijau Terbuka (RTH) taman kota.
Adapun luas areal taman kota yang digunakan SPBU Pertamina itu diketahui sekitar dua ribu meter per segi. SPBU tersebut terletak sangat strategis di perpotongan Jalan Jendral Sudirman dengan Jalan Imam Bonjol Medan, tepatnya di depan Taman Patung Ahmad Yani.
SPBU itu diketahui telah direnovasi total sejak awal tahun 2019. Mestinya, pemilik SPBU mengurus IMB Renovasi ke Pemko Medan. Namun ironisnya, lokasi ini masuk dalam kawasan berstatus Ruang Terbuka Hijau.
Keberadaan SPBU diduga ilegal itu, tak pelak menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat, apakah sudah terjadi kongkalikong antara oknum pejabat Pertamina dengan pemilik SPBU agar bisa beroperasi secara melanggar aturan?
Terkait keberadaan SPBU tersebut, Commrel Pertamina Sumbagut, Haris Anza menjawab konfirmasi urbannews.id, tak memastikan SPBU tersebut sudah memiliki IMB renovasi atau tidak. Ia hanya menjawab normatif.
“Pertamina sebagai BUMN dalam operasionalnya selalu taat dan patuh terhadap peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah baik dari aspek legalitas maupun aspek safety, serta menjalankan operasionalnya sesuai dengan good corporate governance (GCG) yang berlaku di Perusahaan,” ungkap Haris.
Menurut Haris, dalam memberikan izin operasinya, Pertamina memastikan bahwa setiap SPBU yang akan menjalankan operasinya, wajib atau harus melengkapi seluruh administrasi kelengkapan, salah satu dokumen yang wajib dipenuhi adalah IMB.
Meski demikian, Haris tidak memastikan apakah SPBU di persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Imam Bonjop sudah memiliki IMB renovasi atau tidak.(hen)

