URBANNEWS.ID – Plh Kasubdit C3 Direktorat C Jamintel Kejagung RI, Imanuel Rudy Pailang tak kunjung memberikan keterangan apa pun terkait kabar beredar tentang mandegnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) senilai Rp 79,4 miliar lebih.
Dikonfirmasi urbannews.id, Kamis (25/2/2021), Imanuel mengaku belum bisa memberikan keterangan apa pun lantaran belum mendapat izin dari pimpinannya.
“Terimakasih sudah menghubungi dan terimakasih atas atensinya, terkait dengan konfirmasinya nanti akan kami berikan setelah mendapat persetujuan pimpinan. Demikian untuk dimaklumi,” kata Imanuel melalui pesan whatsapp, Kamis petang.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang kapan ada persetujuan pimpinanya untuk memberikan keterangan, Imanuel mengatakan ia sedang diklat. Maaf pak, nanti saya kabari karena saya lagi diklat,” lanjut Imanuel.
Sementara itu, dilansir mbsnews.id pada 26 Februari 2021, dugaan korupsi ini dilaporkan oleh LSM Putra Desa pada 23 November 2020 ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) serta Bareskrim Polri. Dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021), Direktur Eksekutif LSM Putra Desa, R.J Armijaya menyebut telah melaporkan “RKK”, yang saat ini menjabat Inspektur Utama pada Kementerian Pariwisata.
Armijaya menambahkan, pihaknya juga mengantongi bukti-bukti dugaan keterlibatan RKK dalam sejumlah proyek siluman hingga bantuan fiktif bernilai puluhan miliaran Rupiah di Bekraf.
Proyek siluman itu antara lain pengadaan Jakarta City Philharmonic senilai Rp 3,5 miliar hingga bantuan fiktif sebesar Rp 62,5 miliar yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Termasuk pembuatan website Bekraf yang diduga fiktif senilai Rp 392,5 juta,” urai Armijaya.
Bahkan, Armijaya menambahkan, bukti-bukti tambahan juga bisa diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Bukti lengkap semua dari hasil audit BPK tahun 2018. Seharusnya itu sudah cukup untuk membongkar dugaan korupsi yang selama ini belum terungkap,” tambahnya.
Sebelumnya, dilansir orbitbanten.co.id pada 11 Februari 2021, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan Sebelumnya, politisi PDIP Arteria Dahlan ikut mendorong pihak Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurut Arteria, JAM Intel Kejagung khususnya Kasubdit C tidak perlu ragu untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terkait kasus itu. Termasuk pejabat RKK yang diduga menjadi penanggungjawab atas proyek dimaksud.
“Tanyakan saja bagaimana pelaksanaan kegiatan di Barekraf apakah ada penyimpangan. Kami pasti mendukung kerja-kerja baik dari Kejagung,” ucap Arteria, Kamis (11/2/2021).(hen)

