JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam Konstitusional, Kamis (20/12/2018) mengeluarkan pernyataan pedas terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia. Melalui surat terbuka, koalisi yang antara lain diusung Marwan Batubara, Ahmad Redi, Yusri Usman, Bisman Bakhtiar, Salamuddin Daeng dan Adhi Azfar itu, meminta pemerintah membatalkan rencana divestasi saham PTFI.
Dalam surat terbuka itu, koalisi tersebut sederet analisa yang menjadi dasar permintaan mereka agar pemerintah mengurungkan niat membeli saham PTFI seperti rencana saat ini.

Koalisi mengenukakan, Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas rencana divestasi Freeport di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan pada 29 November 2018 telah menginstruksikan agar proses divestasi dapat segera dituntaskan. Sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi tersebut, PT Inalum memastikan bahwa seluruh rangkaian proses divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) akan tuntas pekan ini (16-21 Desember 2018).
Menurut keterangan koalisi, Head of Corporate Communications and Government Relation PT Inalum Rendi Witular mengatakan bahwa tuntasnya negosiasi akan memberi kepastian atas perubahan status operasi PTFI dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), komitmen pembangunan smelter dalam waktu 5 tahun ke depan, jaminan fiskal dan regulasi, serta perpanjangan operasi 2×10 tahun hingga 2041.
“Padahal, untuk menguasai sekitar 42%saham PTFI tersebut, Negara Indonesia (melalui PT Inalum) harus membayar US$ 3,85 miliar atau sekitar Rp 60 triliun (kurs US$/Rp=14.600). Tentu saja harga ini sangat mahal mengingat usia KK PTFI hanya tersisa sekitar 2-3 tahun menuju 2021 saat kontrak berakhir. Dalam hal ini, karena wewenang memperpanjang atau mengakhiri kontrak ada di tangan pemerintah, maka sangat absurd jika perhitungan harga saham PTFI didasarkan pada kontrak yang berakhir pada 2041,” ungkap koalisi.
Koalisi juga menyoroti temuan BPK RI yang dirilis tahun 2017 atas audit lingkungan periode 1988-1990 dan 2015-2016 terkait UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba, yang menguak temuan pelanggaran berat yang dilakukan PTFI. Pelanggaran itu antara lain menggunakan kawasan hutan lindung untuk kegiatan operasional seluas minimal 4.535,93 hektar tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal dikatakan melanggar UU Kehutanan No.41/1999 Jo UU No.19/2004.
Selain itu, BPK RI menyatakan PTFI melaksanakan kegiatan operasional pertambangan Deep Mill Level Zone (DMLZ) dan memperpanjang tanggul barat dan timur tanpa Izin Lingkungan, menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, estuary dan sampai ke laut. Berdasarkan perhitungan Tim IPB dan LAPAN, nilai ekosistem yang dikorbankan berkisar USD 13.592.229.295 atau sekitar Rp 185 triliun.
“Namun entah darimana dasar perhitungan dan pertimbangannya, BPK RI hanya mewajibkan kepada PT FI untuk membayar PNBP penggunaan kawasan hutan lindung yang nilainya sebesar Rp 460 miliar,” ungkap koalisi.
“Sehubungan dengan hal-hal di atas, kami yang bertanda tangan di bawah ini meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana pembelian saham divestasi PTFI karena sangat mahalnya harga saham yang harus dibayar yang berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah, dan diabaikannya denda kerusakan lingkungan hasil audit BPK yang merupakan lembaga tinggi negara yang keberadaan dan hasil auditnya dijamin oleh konstitusi,” ungkap koalisi.
Selain itu koalisi juga meminta Freeport untuk membayar denda kerusakan lingkungan sesuai hasil perhitungan BPK. “Pengabaian atas temuan BPK merupakan pelecehan terhadap kedaulatan NKRI. Kami juga meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang atas kesepakatan yang telah dicapai, dengan mendudukkan posisi negara di atas posisi korporasi serta meminta PTFI untuk mematuhi seluruh ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, terutama UU No.4/2009 tentang Minerba,” tegas koalisi.
Koalisi juga mendesak DPR RI untuk menggunakan hak konstitusionalnya dengan membentuk Pansus Pengawasan Divestasi Freeport terhadap pelaksanaan proses negosiasi kontrak PTFI, guna mencegah terjadinya kerugian negara dan pelecehan terhadap konstitusi dan peraturan yang berlaku.
“Kami juga mendesak KPK memantau proses negosiasi secara seksama guna mencegah terjadinya KKN dan penggelembungan harga saham divestasi, serta menindak Menteri LHK yang telah mencabut Permen LHK No.175/2018 hanya untuk meloloskan kepentingan PTFI. Padahal selain melanggar pasal 58 dan 59 dari UU No.32/2009 tentang Pengelolaan Bahan dan Limbah Berbahaya dan Beracun, ternyata berpotensi pula merusak lingkungan, serta berlaku tidak adil dalam penerapan hukum terhadap perusahaan lain yang telah membuang limbah beracun untuk ditindak,” beber koalisi ini.
Terakhir, koalisi juga mendesak Pemerintah RI agar melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan atas pelanggaran Hak Dasar Pekerja di lingkungan PTFI. “Sebagai anggota pendiri ICMM (Dewan Internasional Pertambangan dan Logam) Freeport McMoran harus komitmen mengelola operasional sesuai Deklarasi Universal PBB dan HAM. PTFI harus tunduk dan taat kepada peraturan Negara Indonesia,” ungkap koalisi ini.(*)





