
URBANNEWS.ID – Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman akhirnya melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Ignasius Jonan, Jumat (28/12/2018). Pada salinan surat yang diterima redaksi urbannews.id, CERI memaparkan perihal surat IB Sujana, dan surat Marie Muhammad Tahun 1996 dan status delapan PKP2B generasi pertama.
“Dengan hormat. Semoga Bapak tetap sehat, khususnya selama Bapak menyelesaikan masalah yang terkait di sektor ESDM. Saya memberanikan mengirim surat terbuka, mengingat masalah yang ada terkait dengan sumber daya alam, yang notabene dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Melihat kepentingan untuk seluruh rakyat, dan tanggapan Bapak selama ini terkesan mengganggap remeh masalah yang ada, maka dengan segala hormat saya mengirim surat terbuka ini,” tulis Yusri dalam pembuka suratnya.
Lebih gamblang, dalam surat itu Yusri mulai mengungkapkan, bahwa dari berita di berbagai media hingga Jumat (28/12/2018), ia mencatat beberapa hal yang ia anggap sangat penting untuk ditanggapi dan diangkat.
“Dari penjelasan Bapak di berbagai media, bahwa setelah PT Inalum berhasil menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PT.FI), perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT.FI dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus diberikan meskipun KK PT.FI akan berakhir di Desember 2021. Namun pada dasarnya dalam KK tertulis dengan jelas dapat diperpanjang 2X10 tahun, dan hanya dapat dibatalkan dengan alasan masuk akal,” rinci Yusri dalam surat itu.
Selain ini, lanjut Yusri, Jonan menurutnya juga menyatakan bahwa KK Tambang berbeda dengan WK Hulu Migas. “Mengingat KK menggunakan skema replacement cost, maka semua aset infrastruktur tambang dimiliki pemilik KK. Sebaliknya dalam WK Hulu Migas yang sudah berproduksi, dikelola dengan skema cost recovery, atau seluruh asset yang ada menjadi milik negara. Atas dasar ini, mejadi tidak dapat disamakan antara KK dengan WK Hulu Migas, atau seperti membandingkan kasus PT.FI dengan Blok Mahakam,” tukas Yusri.
Yusri juga menyoal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam surat terbuka itu. “Bapak menjelaskan bahwa delapan PKP2B Generasi 1 yang akan berakhir kontraknya, statusnya adalah sama dengan WK Hulu Migas, yaitu semua aset infrastruktur PKP2B menjadi Barang Milik Negara (BMN). Sebut saja, PT Tanito Harum, PT Arutmin, Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT. Kideco Jaya Agung dan terakhir PT Berau Coal,” ungkap Yusri dalam suratnya.
Dari ketiga poin berita tersebut, Yusri menyatakan ia sepakat dan sependapat dengan Jonan dalam meletakkan kebijakan tersebut. “Namun dalam perjalanan PKP2B selama ini, kedelapan PKP2B Generasi 1 tersebut telah melakukan Production Sharing Contract dengan BUMN PT Tambang Batubara Bukit Asam (PT.TB Bukit Asam) di tahun 1993. Setelahnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 75 tahun 1996 dan Keputusan Menteri No. 680 K/ 29/M.PE/1997 (Mentamben IB Sudjana) telah mempertegas, semua hak dan kewajiban PTBA dalam PKP2B dialihkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi,” urai Yusri.
Mengingat masalah tersebut di atas, lanjut Yusri, ia meminta Jonan untuk dapat menjawab beberapa pertanyaan yang ia bubuhkan dalam surat terbuka itu.
“Mengapa pihak Kementerian ESDM tidak membuka ke publik terkait surat Menteri Pertambangan dan Energi IB Sujana tanggal 29 April 1996 perihal jawaban atas status participating interest Rio Tinto di dalam PT Freeport Indonesia? Untuk kepentingan ketahanan energi nasional ke depan, mengapa Bapak tidak melakukan langkah dengan mengambil alih kedelapan PKP2B yang akan berakhir kontraknya, dan selanjutnya diserahkan pengelolaannya kepada BUMN Tambang atau BUMN baru yang dibentuk?” tanya Yusri dalam surat tersebut.
Lebih lanjut ia memaparkan, masalah mengelola PKP2B sebenarnya hal yang mudah, mengingat dari pergantian pemilik PKP2B selama ini, berjalan sangat mudah dan lancar. “Selain tentunya dengan mengambil alih PKP2B, keuntungan yang diperoleh pemerintah akan lebih besar. Juga dalam mengambil alih PKP2B tidak diperlukan dana sama sekali atau gratis. Berbeda dengan pengambil alihan PT.FI yang bahkan sampai harus mendapatkan global bond senilai USD 4 milyar,” papar Yusri.
Ia mengemukakan, dengan mengambil kedelapan PKP2B, pemerintah menjadi dapat mengelola produksi batubara sebesar 200 juta ton. “Dengan produksi sebesar ini, jelas kebutuhan batubara di dalam negeri dapat dikendalikan dengan baik, selain tentunya pendapatan PKP2B diluar kewajiban pajak, royalti,” beber Yusri.
“Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Harapan saya, Bapak Menteri ESDM berkenan menjelaskan kepada publik agar publik dapat memahami langkah Bapak atas masalah tersebut di atas,” tutup Yusri dalam surat terbuka itu.(*)

