Puluhan Baliho dan Bendera Partai Melanggar Aturan Zona di Tabanan Dibongkar Paksa

oleh
Baliho Partai di Tabanan. foto/net

URBANNEWS.ID – Sebanyak 41 baliho dan 55 bendera partai Politik diturunkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri, Sabtu, (2/2/2019).

Penurunan Baliho dan Bendera tersebut karena kedapatan melanggar zona yang ditentukan dan melanggar aturan pemilu. Adapun tempat penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut yakni di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri. 

Baca Juga  Menggugat Kebijakan Harga BBM Semau Gue

Penertiban diawali dari depan makam pahlawan menuju kawasan terminal Pesiapan, Hutan Kota Pesiapan, simpang Adi Pura, Simpang 4 Gubug, Simpang 4 Gerokgak, Jembatan By Pass Kediri, Simpang 4 Kediri Patung Sukarno, Simpang 4 Kantor Camat Kediri, Simpang 3 Perumahan Koripan, Banjar Anyar Kediri, Simpang 4 Rindam, Simpang 3 DPRD dan terakhir didepan Kantor Golkar Tabanan. 

Dari hasil kegiatan tersebut, Bawaslu dan  Satpol PP Kabupaten Tabanan menurunkan 41 baliho dan 55 bendera yang melanggar. 

   
Baca Juga  Huawei Watch GT 2 42mm Tawarkan Smartwatch dengan Desain Klasik dan Mewah

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada menjelaskan penurunan APK tersebut lantaran kedapatan melanggar. Pelanggaran yang dimaksud adalah melanggar pada zona yang ditentukan, melanggar Peraturan Daerah (Perda), melanggar aturan pemilu dan melanggar estetika yang mengganggu kebersihan kota seperti pemasangan APK di sekitar patung-patung.

Rumada pun menghimbau, kepada peserta pemilu yang merasa melanggar, sebelum diturunkan paksa agar diturunkan segera. Dan diharapkan bagi peserta pemilu agar mengikuti aturan yang ada. “Ini instruksi Bawaslu tolong segera diturunkan sebelum diturunkan paksa oleh Satpol PP,” ujarnya.(suaradewata.com)

Baca Juga  Ketua Golkar Riau Tak Ada Respon soal Kekosongan Pimpinan DPRD Rokan Hulu dari Partai Golkar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *