Bawaslu Putuskan Perkara Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Terlapor Menkominfo Rudiantara Jumat Pekan Ini

oleh
Rahmat Bagja. foto/kabar3.com

URBANNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) hampir merampungkan kasus ‘yang gaji kamu siapa’ yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya berencana memutus dugaan pelanggaran pemilu itu akhir pekan ini.

“Jumat mungkin ya, kalau tidak Kamis ya Jumat,” kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/2) malam.

Hingga saat ini Bawaslu RI telah memeriksa pelapor Nurhayati dan terlapor Menkominfo Rudiantara. Bawaslu kini sedang mengkaji keterangan Rudiantara sebelum membuat putusan.

   

Bagja mengatakan nantinya Bawaslu akan memutus apakah Rudiantara melanggar pidana pemilu yang diatur dalam pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI mencecar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sekitar 30 pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara Kominfo Next tentang insiden ‘yang bayar gaji ibu siapa?’.

“Diminta klarifikasi mengenai kejadian soal ‘yang bayar gaji ibu siapa’ itu aja,” kata Rudiantara terkait kehadirannya di Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/2/2019) malam, dilansir dari Antara, Selasa (19/2).

Dalam proses klarifikasi ke Bawaslu itu, Menkominfo menyatakan hanya menjawab apa adanya sesuai kejadian. “Tadi ditanya (dalam acara Kominfo Next) ada atribut atau tidak, ada partai atau tidak, ada identitas Capres atau tidak, ya nggak ada semuanya, memang bukan acara untuk kampanye,” tutur dia.

Terkait pernyataannya dalam acara Kominfo Next yang dituding menguntungkan Capres tertentu, Rudiantara menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu untuk menentukan dirinya bersalah atau tidak.

Namun, kata Rudiantara, yang pasti dalam bukti rekaman yang diputar dalam acara itu, dirinya sampai sembilan kali menekankan acara Kominfo Next tidak ada kaitannya dengan Pilpres.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan membenarkan telah memanggil Rudiantara untuk mengklarifikasi tudingan pelanggaran pemilu.

Menurut dia, klarifikasi itu adalah prosedur standar dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. “Iya kita klarifikasi. Prosedurnya seperti itu,” tandas Abhan.

Sebelumnya, Nurhayati dari kelompok advokat cinta tanah air (ACTA) melaporkan Menkominfo Rudiantara, atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya dalam acara Kominfo Next, yang dinilai sebagai pelanggaran pemilu. Menkominfo dituduh dalam acara itu membuat pernyataan yang menggiring untuk tidak memilih pasangan capres 02.(kabar3.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *