
Kalau Pemerintah ketika mengambil alih saham PT Freeport Indonesia mencapai 51,2% harus berjuang mencari pinjaman USD 4 miliar oleh PT Inalum, ini ada tambang gratis kenapa tidak diambil? Malah kalau diserahkan ke BUMN Tambang ada potensi penerimaan tambahan sekitar USD 2 miliar setiap tahunnya, di luar penerimaan pajak dan royalti
Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI
URBANNEWS.ID – Debat Calon Presiden kedua 17 Febuari 2019 dengan tema Energi, Pangan dan Infrastruktur di Hotel Sultan Jakarta menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman telah berlangsung sangat seru.

“Saat itu telah terjadi dialog panas antara Jokowi dengan Prabowo soal penguasaan lahan SDA yang sangat luas oleh segelintir orang saja, termasuk dituduhkan bahwa Prabowo ada memiliki lahan sekitar 220.000 Ha di Kaltim dan 110.000 Ha di Aceh, Jokowi menegaskan selama pemerintahannya tidak akan pernah memberikan izin yang sama seperti pemerintahan terdahulu. Akan tetapi Prabowo pada closing statement debat telah menyatakan apabila negara membutuhkannya, dia ihklas mengembalikan semua lahan HGU itu kepada negara untuk dimanfaatkan kepada rakyat. Suatu sikap kesatria yang patut kita berikan apresiasi,” ungkap Yusri.
Yusri menyatakan, sikap tegas Jokowi pun perlu diapresiasi yang telah berulang kali menegaskan bahwa semasa pemerintahannya tidak akan memberikan izin terhadap lahan SDA yang luas dan ia tidak takut dengan siapapun kecuali sama Allah.
“Maka posisi Jokowi sebagai capres sekaligus sebagai Ketua Dewan Energi Nasional dan Presiden yang masih menjabat dapat dengan mudah memenuhi janjinya yang harus ditepati dihadapan ratusan juta rakyat yang telah menyaksikan debat langsung ditempat acara atau melalui media elektronik tentu menjadi saksi akan janjinya itu seandainya dia terpilih kembali untuk periode 2019-2024,” ungkap Yusri.
Sesungguhnya, kata Yusri, tak perlu lama menunggu untuk menilai apakah janji Jokowi itu konsekwen akan benar dilaksanakan demi kemasalahatan bangsa dan negara untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang atau hanya sekedar janji-janji saja.
“Karena saat ini ada satu peluang besar yang sangat cocok dia harus bisa buktikan sesuai perintah UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, yaitu adanya potensi besar lahan tambang batubara yang sudah hampir 30 tahun dikelola oleh swasta dengan PKP2B (Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara) generasi pertama dengan skema “Production Sharing Contrat” yang akan berakhir kontraknya secara bertahap mulai 2019 sampai dengan 2025,” ungkap Yusri, Selasa (19/2/2019).
Menurutnya, semua lahan tambang dengan total produksi sekitar 200 juta metrik ton pertahun itu bisa dimiliki oleh BUMN Tambang, PLN dan Pertamina secara gratis, karena semua infrastruktur di tambang yang sudah ada adalah merupakan barang milik negara.
“Kalau Pemerintah ketika mengambil alih saham PT Freeport Indonesia mencapai 51,2% harus berjuang mencari pinjaman USD 4 miliar oleh PT Inalum, ini ada tambang gratis kenapa tidak diambil? Malah kalau diserahkan ke BUMN Tambang ada potensi penerimaan tambahan sekitar USD 2 miliar setiap tahunnya, di luar penerimaan pajak dan royalti,” bebernya.
Yusri membeberkan, adapun lahan tambang batubara tersebut adalah milik PT Tanito Harum (36.756 Ha, tahun 2019), PT Arutmin Indonesia (70.153 Ha, 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (30.000 Ha, 2021), PT Kaltim Prima Coal ( 90.938 Ha, 2021), PT Multi Harapan Utama (46.300 Ha, 2022), PT Adaro Indonesia (34.940 Ha, 2022), PT Kideco Jaya Agung (50.921 Ha, 2023) dan terakhir tambang PT Berau Coal Indonesia (118.400 Ha, 2025).
“Caranya sangat mudah, hari ini pun Presiden Jokowi tinggal perintah Mensekneg dan Menteri ESDM untuk membatalkan rencana revisi keenam PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, pertanyaanya adalah apakah berani Presiden mengambil kebijakan untuk tidak memperpanjang dalam bentuk IUPK kepada delapan pemilik PKP2B tersebut?
“Apakah berani menyerahkan semua tambang batubara itu kepada BUMN tambang, PLN dan Pertamina untuk memenuhi kebutuhan PLTU dalam revisi RUPTL 2018-2027 yang diperkirakan akan mencapai 160 juta metrik ton pertahun pada tahun 2025 dan menjalankan proses hilirisasi dari sinergi antar BUMN, karena semua lahan tersebut awalnya memang dikuasai oleh PN Batubara. Hanya karena KEPRES Nomor 75 tahun 1996 jo Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi IB Sujana nomor 680.K/29/M/PE/1996, lahan itu telah diambil alih oleh Pemerintah dan dikerjasamakan dengan swasta asing dan nasional,” ungkap Yusri.
Pakar pertambangan ini juga menyatakan rakyat menunggu janji Presiden soal ini. “Rakyat menunggu janji Pak Jokowi sebelum 17 April 2019,” ujarnya.(hen)
