Beberkan Dugaan Pelanggaran Regulasi oleh MNC Vision, Pelaku Industri Penyiaran Ragukan Ketegasan KPI Tegakkan Aturan

oleh

Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan penelusuran terhadap semua program siaran MNC Vision agar mematuhi peraturan-peraturan terkait dengan penyiaran dan juga Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Pedoman Penyiaran (SPS), dan KPI wajib menyampaikan kepada publik secara luas atas hasil pengawasan dan penelusuran pada program siaran pada MNC Vision tersebut baik yang berasal dari dalam negeri dan juga luar negeri.

Baca Juga  SiDU Youth Entrepreneurs Forum 2019 Siapkan Mahasiswa untuk Berwirausaha

“Sudah seharusnya KPI Pusat menginformasikan kepada publik secara luas atas laporan pengawasan program siaran MNC Vision selama sembilan tahun terakhir ini. Karena publik dapat mengetahui apakah program siaran yang ditayangkan oleh MNC Vision tersebut sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, terutama terkait P3SPS KPI itu sendiri, karena selama ini kita tidak pernah mendengar kabar tentang bagaimana pengawasan Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh KPI Pusat dilakukan serta upaya filter dan pembajakan terhadap siaran-siaran yang berasal dari luar negeri yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Masduki Abdullah.

Baca Juga  Ditanya Soal Surat Dukungannya untuk Mubes Aceh Sepakat, Kepala Kesbangpol Sumut Bungkam

Sementara itu terpisah, Sekjen Asosiasi GO TV Kabel Candi Sinaga, menyatakan pihaknya mempertanyakan keberanian KPI Pusat dalam memutuskan kelanjutan proses perpanjangan IPP MNC Vision tersebut.

Menurut Candi, ia menangkap kesan selama ini KPI Pusat diam seribu bahasa tatkala MNC Vision sudah berbuat semena-mena dan terbukti telah melakukan dan menciptakan iklim persiangan yang tidak sehat karena melakukan praktek terlarang dengan menjual program siaran Lembaga Penyiaran Swasta (TV Swasta) yang dikategorikan Free to Air dalam peraturan penyiaran kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan (TV Berlangganan), baik melalui satelit atau kabel.

   
Baca Juga  Utang Indonesia Membengkak Menjadi Rp 5.528,06 Triliun

Dikatakan Candi, kondisi tersebut juga telah terbukti berakibat menciptakan kegaduhan dalam iklim persaingan antar lembaga penyiaran melalui upaya-upaya penegakan hukum yang sampai saat ini masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *