ACTA Laporkan Komisioner KPU ke Bawaslu

oleh
Komisioner KPU

URBANNEWS.ID – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Laporan terkait kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilu (Situng) KPU yang tidak sesuai form C1. Kesalahan ini dinilai bukan karena human eror tetapi ada unsur kesengajaan.

“Kami melaporkan Komisioner KPU RI terkait kesalahan dalam melakukan entri data Pilpres 2019 di website https://infopemilu.kpu.go.id karena data yang diinput KPU RI tidak sesuai dengan hasil perhitungan di TPS pada Form C1,” kata tim advokasi ACTA, Hanfi Fajri dalam keterananya, Sabtu (27/4).

Baca Juga  Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Laporan ACTA itu telah terdaftar di Bawaslu No. 49/ LP/ PP/ RI/ 00.00/IV/2019 tertanggal 26 April 2019.

   

Hanfi mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap yang diduga melanggar aturan Pemilu dengan kesalahan input data yang dinilai didapati unsur kesengajaan. Bahkan, Komisioner KPU pun mengakuinya.

“Kami menduga kesalahan tersebut bukan karena human error tapi person error atau oleh oknum KPU. Kesalahan itu sudah diakui oleh Komisinoner KPU dengan jumlah 105 kesalahan entri data,” kata Hanfi.

Baca Juga  Ramayana, Ace dan Matahari Masih Andalkan Penjualan di Pulau Jawa

Terlebih, lanjut Hanfi, kesalahan input kerap terjadi hanya merugikan salah satu paslon saja. Karenanya, ACTA melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu.

“Masa iya kesalahan yang dilakukan berkali-kali selalu merugikan paslon 02 (Prabowo-Sandi) terus? Kalau namanya human error pasti randomlah errornya, bukan berarti kesalahan tersebut selalu 02 dan tidak pernah 01 (Jokowi-Maruf),” pungkasnya.(rmol.co)

Baca Juga  Operasi Jantung Terbuka Perdana Berhasil di Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *