Dewan Energi Mahasiswa Surabaya Desak Pemerintah Putus Kontrak ConocoPhilips di Blok Corridor

oleh
Conoco Philips Blok Corridor
Ilustrasi.foto/katadata.co.id

URBANNEWS.ID – Gelombang protes dan penolakan atas Keputusan Menteri ESDM Ignatius Jonan memperpanjang kontrak dengan ConocoPhilips sebagai pengelola Blok Gas Corridor di Sumatera Selatan terus membesar.

Kali ini giliran Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Surabaya yang angkat bicara. Mereka menuntut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral IgnatiusJonan membatalkan keputusan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Blok Corridor kepada ConocoPhillips.

“Kami juga menuntut pemerintah memutus Kontrak Kerja Sama dengan ConocoPhillips yang sudah mengambil kekayaan alam Indonesia sejak 1983, dan menyerahkan Blok Corridor kepada BUMN, yakni PT Pertamina,” ungkap Ketua DEM Surabaya, M Fahmy Asari kepada urbannews.id, Selasa (23/7/2019).

Tak hanya itu, DEM Surabaya juga menyatakan akan selalu menjadi garis terdepan dalam mengawal kebijakan energi untuk menegakkan Kedaulatan Energi di Indonesia.

   

“Jika pemerintah tetap memperpanjang kontrak kerjasama dengan ConocoPhillips, maka kami DEM Surabaya akan turun ke jalan untuk memperjuangkan amanat Pasal 33 UUD1945,” ancam M Fahmy Asari.

Tuntutan-tuntutan DEM Surabaya itu, menurut Fahmy, antara lain didasari bahwa Sumber Daya Energi sebagai kekayaan alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia.

Baca Juga  Pengembangan Bandara Syamsuddin Noor, Lahan Sudah Dikuasai Pengusaha dan Suruhan Oknum Pejabat

Selain itu, sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup rakyat banyak terutama dalam peningkatan kegiatan ekonomi, kesempatan kerja, dan ketahanan nasional maka sumber daya energi harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa tercapai.

“Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Fahmy.

Dikatakannya, Blok Corridor merupakan blok gas terbesar ketiga di Indonesia setelah Proyek Tangguh dan Blok Mahakam. Sampai akhir Juni 2019, realisasi lifting gas dari Blok Corridor tercatat sebesar 827 juta kaki kubik per hari.

Baca Juga  Lawan Rencana Revisi Peraturan Sektor Minerba Oligarkis! Bagian 4: Dominasi Konglomerat atau Asing akan Berlanjut!

“Kontrak awal Blok Corridor ditandatangani pada 21 Desember 1983 dengan tiga kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), yaitu ConocoPhillips (54%), Talisman (36%) dan Pertamina (10%). Kontrak blok migas tersebut akan berakhir pada 19 Desember 2023,” beber Fahmy.

Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui perpanjangan kontrak kerjasama Wilayah Kerja (WK) Blok Corridor di Sumatera Selatan. Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani surat keputusan tersebut untuk tetap dikelola oleh operator eksisting hingga 2043 terhitung per Desember 2023. Dengan perpanjangan kontrak tersebut, Kementerian ESDM menetapkan komposisi pemilikan saham berubah menjadi ConocoPhilips (Grissik) Ltd sebesar 46%, PT Pertamina Hulu Energi Corridor 30%, dan Talisman Corridor Ltd (Repsol) 24%.

“Keputusan Kementrian ESDM di atas didasarkan pada Permen ESDM No.23/2018 yang inskonstitusional. Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said telah menerbitkan Permen ESDM No.15/2015 yang memberi prioritas pengelolaan blok-blok migas habis kontrak kepada perusahaan plat merah yakni Pertamina. Namun, setelah Ignatius Jonan menjadi Menteri ESDM, Permen ESDM No.15/2015 tersebut dirubah dengan Permen No.23/2018,” katanya.

Baca Juga  Gelar Peluncuran Buku Pemilu Damai, Berintegritas dan Menyejahterakan, Fraksi Partai Golkar MPR Tawarkan Solusi Masalah Kebangsaan

Menurutnya, berdasarkan Putusan MK No.36/PUU-X/2012 wilayah kerja (WK) migas hanya boleh dikelola BUMN sebagai wujud penguasaan negara. Hal ini sesuai amanat Pasal 33 UDD 1945 dimana negara melalui Pemerintah dan DPR, berkuasa untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan mengawasi sumbar daya alam milik negara. Khusus untuk pengelolaan, penguasaan negara dijalankan pemerintah melalui BUMN.

“Permen ESDM No.23 juga bertentangan dengan UU Energi No.30/2007. Pasal 2 UU Energi menyatakan energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, berkeadilan, berkelanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional. Pasal 4 UU Energi menyatakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, maka sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelas Fahmy.(hen)