Modus BUMN ‘Cash Cow’

oleh
90132D71 2D67 478C 9827 9F8989623069

Oleh: Ahmad Daryoko

KALAU dulu oknum pejabat ‘memalak’ uang BUMN dengan terang-terangan minta jatah, tetapi hari ini mereka pakai modus!

Modus-modus itu (khusus di PLN), antara lain berupa konspirasi bisnis lewat IPP/Independent Power Producer (Listrik Swasta ), OS, kiat Token dan modus lainnya yang semuanya menimbulkan ongkos liberal berupa ‘multy transfer pricing’ dan ‘double overhead cost’ yang harus ditanggung oleh PLN. Tetapi karena modus semacam ini melibatkan oknum pejabat pengambil keputusan, maka Direksi PLN pun akhirnya bertekuk lutut.

Baca Juga  PLN Percepat Pembayaran ke Seluruh Pihak Terlibat Rantai Pasok Batu Bara

Ongkos Liberal di atas mau tidak mau menjadi beban PLN, yang pada akhirnya akan menjadi beban masyarakat konsumen dalam bentuk kenaikan tarif listrik.

   

Padahal mekanisme liberal seperti ini, yang awalnya memang didukung oleh UU Ketenagalistrikan, tetapi pasal-pasal liberal UU tersebut telah dibatalkan atau dilarang oleh Mahkamah Konstitusi. Yang mengherankan justru terbit PERPRES No 44/2016 yang justru melegalkan aksi korporasi seperti di atas.

Baca Juga  Telkomsel Teruskan Dukungan untuk Penyaluran Program Bantuan Kuota Data Internet 2021 dari Kemendikbud RI

Sehingga perlu dipertanyakan Konsistensi Pancasila, Nawa Cita, Konstitusi UUD 1945 dengan adanya bisnis liberalisasi di bidang Ketenagalistrikan di atas, yang ujung-ujungnya sangat membebani rakyat berupa kenaikan tarif listrik!***