Kasus Tender Proyek JIS, Langkah ADHI Cs Seperti Berebut Periuk Nasi

oleh
81BAE453 EB08 4103 B9A9 87A885EAEBAD
Maket Jakarta International Stadium.foto/cnnindonesia.com

URBANNEWS.ID -Langkah konsorsium atau kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya Karya, dan PT Indah Karya (alias ADHI  Cs) mengajukan keberatan hasil tender proyek Jakarta International Stadium (JIS) senilai Rp 4,08 triliun yang digelar PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dinilai janggal.

Direktur Eksekutif 98 Institute Heriyono Nayottama mengatakan, langkah yang ditempuh oleh ADHI Cs sangat tidak elok, apalagi pemenang tendernya juga merupakan BUMN, yakni KSO PT Wika Gedung, PT Jaya Konstruksi, dan PT PP (WEGE-Jakon-PP alias WEGE Cs).

“Apalagi berdasarkan berbagai informasi yang beredar, kekalahan ADHI Cs dalam tender karena adanya hal krusial menyangkut perhitungan administrasi keuangan,” kata dia dalam keterangan pers tertulis di Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam.

Baca Juga  NPURE Gelar Event Padel Serentak di 20 Kota

Heriyono menjelaskan, akibat tindakan yang dilakukan ADHI Cs itu bisa berdampak kurang harmonisnya hubungan antar-BUMN Kekaryaan. “Ini seperti berebut periuk nasi padahal sama-sama satu keluarga,” jelas dia.

   

Ironisnya, imbuh Heriyono, langkah keberatan hasil pemenang tender yang dilakukan ADHI Cs di luar kelaziman. Pasalnya, ADHI Cs tidak menyampaikan keberatan atau sanggahan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan. 

“Sungguh disayangkan BUMN sekelas ADHI Cs melakukan protes di luar mekanisme yang ada. Padahal selama masa penjelasan ada mekanisme keberatan yang ditetapkan serta telah disosialisasikan,” ujar dia.

Baca Juga  IRESS: Batalkan Perpanjangan Kontrak Blok Corridor kepada ConocoPhillips!

Dikatakan Heriyono, informasi yang diperolehnya, Jakpro telah menggelar rapat penjelasan (aanwijzing) pada 12 Juli 2019. Bahkan, lanjut dia, setelah 12 Juli 2019, pihak Jakpro memberikan waktu selama 20 hari bagi semua peserta tender untuk mengajukan berbagai pertanyaan melalui surat elektronik (email) dengan pihak panitia penyelenggara tender.

Pihak panitia tender diketahui telah menetapkan masa sanggah mulai 

12 Agustus 2019 hingga 16 Agustus 2019. Anehnya, ADHI Cs justru mengirim surat pengaduan atas keberatan terhadap pengumuman pemenang tender JIS tanpa melalui mekanisme sanggahan yang diatur dalam dokumen tender.

Baca Juga  Sejumlah Partai Politik Telah Bicara dengan Zulfikri Toguan untuk Pilkada Pasaman

Sepengetahuan Heriyono, ADHI Cs diketahui telah mengirim surat pada 13 Agustus 2019. Namun, surat itu mengalami revisi dan dikirim kembali pada 15 Agustus 2019. 

“Apesnya, surat yang dikirim ADHI Cs tetap tidak sesuai dengan mekanisme dalam dokumen tender. BUMN sebesar ADHI Cs semestinya cukup paham dan mengerti soal mekanisme pengajuan keberatan atau sanggahan,” terang pria yang juga mantan aktivis 98, ini.(hen/rls)