Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan sebagai Tersangka Suap KONI

oleh
9C2E73DD 2CCF 4F62 8EC3 D467E2683E2B
Menpora Imam Nahrawi.foto/cnnindonesia.com

URBANNEWS.ID – KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.

“IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan NIU, sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Imam Nahrawi sendiri sudah disebut-sebut dalam persidangan kasus suap tersebut.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. 

   
Baca Juga  Praktik Baik Indonesia dalam Penanggulangan TB Disuarakan pada Pertemuan Regional di Filipina

Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.(cnnindonesia)

Baca Juga  Pak Jokowi, Jangan Hanya Memikirkan Mengganti Kabinet Saja, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Harus Dicopot Juga!