Azis: DPR Masih Kaji Rencana Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

oleh
1BC59778 207D 4888 A493 BE8AEE1499BD

URBANNEWS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku, pihaknya masih mengkaji rencana pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mangkrak.

Aziz menyampaikan hal tersebut menyusul Menko Polhukam Mahfud MD yang berencana menghidupkan kembali KKR sebagai jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

“Itu (mengkaji rencana pemerintah membentuk KKR) bagian dari pengkajian yang akan dilakukan oleh teman-teman di Komisi I maupun di Komisi III,” ujar Azis di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga  Gojek Gelar Pelatihan Wirausaha di Balikpapan

Namun yang jelas, terang Azis, dari Komisi III DPR RI sudah pernah memberikan kesimpulan tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Politisi Golkar ini pun menyarankan pemerintah untuk menindaklanjuti kesimpulan tersebut.

   

“Tinggal kesimpulan itu akan ditindaklanjuti oleh periode sekarang atau bagaimana,” tuturnya.

Menkopolhukam Mahfud MD membenarkan pemerintah berencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). 

Ia mengatakan KKR itu diharapkan akan menjadi jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang selama ini mangkrak. 

Baca Juga  Mawarni Sangat Terbantu dengan Kegiatan Pengobatan Gratis dari PT Mifa Bersaudara

“Sekarang kita koordinasikan lagi agar bisa menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan masalah-masalah masa lalu,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Mahfud menuturkan Indonesia pernah memiliki Undang-Undang KKR. Namun, UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. 

Pascapencabutan, Mahfud mengklaim pemerintah sudah melakukan perbaikan terhadap undang-undang tersebut. Namun, perbaikan itu tidak berujung pada hidupnya kembali UU KKR. Pasalnya, terjadi perbedaan pandangan antara menteri terkait.

“Waktu itu sudah diperbaiki cuma kemudian antara menteri pada waktu yang lalu itu masih ada yang tidak cocok,” ujarnya.

Baca Juga  BREAKING NEWS!!! Eks Karyawan Freeport yang Ditangkap Polisi Ternyata Baru Saja Bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan Mahfud untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang belum selesai serta perlindungan HAM di masa depan. 

Diketahui, ada sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang hingga kini belum tuntas diselesaikan, antara lain pembunuhan massal dan penghilangan orang medio 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, penembakan misterius rentang waktu 1982-1985, Talangsari 1989, dan penghilangan aktivis dalam rentang 1996-1998.(hen/harianterbit.com)