Sidang Kasus OTT PUPR Riau ‘Memanas’, Masyarakat Bentang Spanduk Minta Majelis Hakim Hadirkan Suparman Daulay

oleh
IMG 5056
Sidang Kasus OTT PUPR Riau ‘Memanas’, Massa Minta Majelis Hakim Hadirkan Suparman Daulay. foto/riauwicara.com

PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus OTT Dinas PUPR Riau yang menyeret nama Gubernur Riau, Abdul Wahid, kembali memanas, Rabu (20/5/2026).

Setelah sempat tertunda selama dua minggu, agenda sidang pembuktian lanjutan hari ini dipadati ratusan masyarakat yang antusias mengikuti jalannya persidangan.

Massa yang hadir bahkan terlihat lebih ramai dibanding sidang sebelumnya.

Baca Juga  KAMI Riau Kutuk Tindakan Represif Aparat Terhadap Pulau Rempang

Pantauan di lokasi, terbentang spanduk bertuliskan, “Masyarakat Riau meminta hakim memanggil Suparman Daulay.”

   

Nama Suparman Daulay menjadi perhatian setelah disebut dalam fakta persidangan.

Dalam sidang terungkap, bahwa ada kepala UPT yang mengaku menerima pinjaman dari Suparman Daulay, untuk memenuhi permintaan uang dari Kepala Dinas PUPR Riau, yang disebut-sebut itu perintahkan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Baca Juga  Inilah Sosok Iwan P, Dewan Pembina KSJ Riau di Balik Aksi 'Ayo Patungan Bayar Bonus Atlet Riau'

Tak hanya itu, Suparman Daulay juga diketahui merupakan sosok yang disebut dekat dengan SF Hariyanto, yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau.

Suparman juga merupakan mantan Ketua DPRD Riau dan mantan Bupati Rokan Hulu, yang pernah dipidana kasus korupsi.

Munculnya nama Suparman dalam persidangan pun memicu perhatian publik. Sejumlah pengunjung sidang berharap majelis hakim menghadirkan pihak-pihak yang namanya disebut dalam fakta persidangan agar perkara tersebut semakin terang dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Baca Juga  Anto Rachman Siapkan BPPH Pemuda Pancasila Bela Pemko Pekanbaru Hadapi Gugatan Soal Aturan Parkir

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus berdatangan ke pengadilan, untuk menyambut Abdul Wahid.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *