PEKANBARU — Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan Terdakwa Marjani digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesaat setelah Penuntut Umum KPK selesai membacakan surat dakwaan, Tim Advokasi Marjani (TAM) langsung mengajukan sekaligus membacakan Nota Perlawanan (Eksepsi) di hadapan Majelis Hakim. Tim kuasa hukum tidak meminta waktu tambahan untuk menyusun keberatan karena Nota Perlawanan telah dipersiapkan sebelum persidangan dimulai.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan kesiapan Tim Advokasi Marjani menghadapi proses hukum sejak agenda pertama. Tim kuasa hukum datang ke persidangan bukan hanya untuk mendengarkan dakwaan, tetapi telah mempelajari konstruksi perkara dan menyiapkan argumentasi hukum untuk menguji dakwaan Penuntut Umum.
Tim Advokasi Marjani (TAM) dipimpin oleh Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.Mk. selaku Ketua Tim, bersama Alhamran Ariawan, S.H., M.H.; Ali Husin Nasution, S.H.; Renol Suhanda, S.H.; Saidi Amri Purba, S.H.; Arlen Sagita, S.H.; Fery, S.H.; dan Rinaldi, S.H., S.Sos.
Dalam Nota Perlawanan yang dibacakan langsung di persidangan, TAM pada pokoknya mempersoalkan kecermatan, kejelasan dan kelengkapan konstruksi Surat Dakwaan terhadap Marjani, terutama mengenai kedudukan hukum Terdakwa, uraian peran konkret, konstruksi penyertaan, dugaan pemaksaan, aliran uang, serta individualisasi pertanggungjawaban pidana.
Salah satu titik keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum adalah mengenai status dan kedudukan Marjani. Dalam dakwaan disebutkan Marjani merupakan ajudan/pengawal pribadi Gubernur berdasarkan SPK Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 671/SPK-UM/2025 tanggal 20 Februari 2025. TAM mempersoalkan bagaimana kedudukan tersebut kemudian dikonstruksikan berkaitan dengan delik yang didakwakan, khususnya mengenai unsur kekuasaan dan dugaan pemaksaan.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan konstruksi yang menempatkan Marjani turut melakukan pemaksaan terhadap enam Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Menurut TAM, dakwaan harus mampu menguraikan secara konkret kewenangan atau kekuasaan apa yang dimiliki Marjani, tindakan pemaksaan apa yang dilakukannya, kepada siapa tindakan tersebut dilakukan, kapan dan di mana dilakukan, serta bagaimana tindakan tersebut berhubungan dengan penyerahan uang yang didakwakan.
Konstruksi “turut serta” juga menjadi bagian yang dipersoalkan. TAM berpandangan pertanggungjawaban pidana harus diletakkan secara individual. Karena itu, perbuatan, kehendak, kesalahan, serta kontribusi konkret Marjani menurut tim kuasa hukum harus diuraikan secara terang dan tidak cukup hanya dengan menempatkan namanya bersama pihak-pihak lain dalam satu rangkaian peristiwa.
TAM turut menyoroti aliran uang senilai total Rp3,55 miliar yang disebut dalam dakwaan. Tim kuasa hukum meminta agar keseluruhan aliran dana tersebut tidak serta-merta digeneralisasi sebagai perbuatan Marjani. Menurut TAM, harus dibedakan secara terang jumlah yang secara spesifik dikaitkan dengan Marjani, kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi, dari siapa uang berasal, dalam kapasitas apa Marjani menerima atau menyerahkannya, serta untuk kepentingan siapa uang tersebut digunakan.
Selain itu, uraian tempus dan locus delicti yang mencantumkan sejumlah waktu dan lokasi berbeda turut dipersoalkan. Menurut tim kuasa hukum, setiap rangkaian peristiwa harus dihubungkan secara konkret dengan tindakan yang secara khusus dituduhkan kepada Marjani sehingga Terdakwa mengetahui secara jelas perbuatan yang harus dihadapinya dan dapat menjalankan hak pembelaan secara efektif.
Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.Mk., menegaskan bahwa keputusan langsung mengajukan dan membacakan Nota Perlawanan setelah dakwaan selesai dibacakan menunjukkan kesiapan tim sejak awal persidangan.
“Begitu dakwaan selesai dibacakan, kami langsung mengajukan dan membacakan Nota Perlawanan. Kami tidak meminta waktu lagi karena perlawanan telah kami persiapkan. Ini menunjukkan bahwa Tim Advokasi Marjani datang ke persidangan dalam keadaan siap. Dakwaan harus diuji dengan fakta dan hukum, bukan sekadar diterima begitu saja,” tegas Ahmad Yusuf.
Ahmad Yusuf mengatakan pihaknya tetap menghormati KPK dan proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, penghormatan terhadap proses penegakan hukum harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap hak Terdakwa dan prinsip peradilan yang adil.
“Jangan hukum seseorang berdasarkan asumsi dan opini. Dakwaan harus jelas, cermat, dan terang mengenai siapa melakukan apa, kapan dan di mana perbuatan itu dilakukan, bagaimana bentuk keterlibatannya, serta atas dasar apa seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika peran konkret Terdakwa tidak diuraikan secara jelas, jangan seluruh rangkaian perbuatan pihak lain kemudian digeneralisasi dan dibebankan kepada Marjani,” ujar Ahmad Yusuf.
Menurutnya, Tim Advokasi Marjani tidak meminta perlakuan khusus terhadap kliennya. Yang diminta adalah agar pertanggungjawaban pidana benar-benar didasarkan pada perbuatan dan kesalahan masing-masing orang.
“Kami tidak meminta Marjani diperlakukan istimewa. Kami hanya meminta dia diadili berdasarkan perbuatannya sendiri. Kalau memang dituduh turut serta, uraikan secara terang apa perbuatannya, apa bentuk keterlibatannya, dan bagaimana hubungan perbuatannya dengan tindak pidana yang didakwakan. Jangan hukum seseorang hanya karena namanya berada dalam suatu rangkaian peristiwa,” ungkapnya.
Ahmad Yusuf menambahkan bahwa asas praduga tidak bersalah, due process of law, dan pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual harus tetap menjadi fondasi pemeriksaan perkara.
“Biarkan fakta diuji di persidangan. Biarkan alat bukti yang berbicara dan hukum yang menilai. Keadilan tidak boleh lahir dari asumsi dan opini. Keadilan harus berdiri di atas fakta, bukti, dan hukum,” tegasnya.
Melalui Nota Perlawanan tersebut, TAM meminta Majelis Hakim menguji apakah Surat Dakwaan telah memenuhi persyaratan mengenai kecermatan, kejelasan dan kelengkapan uraian tindak pidana yang didakwakan, serta menjatuhkan putusan sesuai konsekuensi hukum yang dimohonkan dalam eksepsi apabila Majelis Hakim menilai persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
Setelah Nota Perlawanan selesai dibacakan, Majelis Hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Selasa, 8 September 2026, untuk agenda tanggapan Penuntut Umum KPK terhadap Nota Perlawanan, kemudian dilanjutkan pada Kamis, 10 September 2026, untuk agenda tanggapan kembali dari Terdakwa/Penasihat Hukum.
Bagi Tim Advokasi Marjani, persidangan tersebut menjadi awal untuk menguji secara terbuka konstruksi perkara yang diarahkan kepada Marjani. TAM menegaskan akan menghadapi setiap tahapan persidangan melalui argumentasi hukum dan pembuktian.
“Dakwaan telah dibacakan, perlawanan juga langsung kami bacakan. Selanjutnya biarkan fakta berbicara dan hukum yang menguji. Kami siap mengawal perkara ini sampai terang faktanya, terang hukumnya, dan keadilan mendapatkan tempatnya. Sebab seseorang harus diadili berdasarkan bukti dan perbuatannya sendiri—bukan berdasarkan asumsi dan opini,” pungkas Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.Mk.(*)





