Wakil Ketua DPR Sosialisasikan Dua RUU sebelum Disahkan

oleh
uc?export=view&id=1PSI2
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin (ketiga dari kiri) sesaat sebelum sosialisasikan RUU KUHP dan RUU Kemasyarakatan di Mapolda Gorontalo, Ahad (24/11/2019).foto/hargo.co.id

URBANNEWS.ID – Sebelum disahkan menjadi undang-undang, DPR RI melakukan sosialisasi Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kemasyarakatan. 

Sosialisasi dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin di Gorontalo.

Azis Syamsudin melakukan sosialisasi dua RUU ini di depan TNI/POLRI, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa, Ahad (24/11/2019) di Mapolda Gorontalo.

Baca Juga  Pak Jokowi, Jangan Hanya Memikirkan Mengganti Kabinet Saja, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Harus Dicopot Juga!

Azis Syamsuddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada TNI/POLRI di Gorontalo serta pihak yang telah ikut serta dalam pelaksanaan sosialisasi ini.

   

“Inti dari sosialisasi ini bertujuan kiranya sebelum RUU KUHP dan RUU Kemasyarakatan tersebut disahkan, maka terlebih dahulu kepada instansi terkait untuk dapat disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia termasuk yang ada di Gorontalo,” ujar Azis Syamsuddin.(hen/hargo.co.id)

Baca Juga  Ketua Umum Partai Golkar Akan Buka Seminar Kebangsaan di Bandung