Pakar Tambang Ungkap Potensi Pengkhianatan pada Konstitusi di Revisi UU Minerba

oleh
E1D95029 53BD 4E23 80D5 01C137BA8039

Truk membawa batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan, Selasa (17/10). Pada semester I tahun 2017 laba inti Adaro naik 76 persen menjadi 299 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan tetap menjaga likuiditas yang kuat dengan kas sebesar 1.236 juta dollar AS. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/kye/17.

URBANNEWS.ID – Ikatan Mahasiswa Magister Hukum UI (IMMH) bersama Forum Komunikasi Kebijakan Pertambangan dan Contact melakukan diskusi publik berkaitan dengan draft perubahan UU Nomor 4 tahun 2009, Rabu (11/12/2019). Draft ini disinyalir ada potensi diarahkan tidak sesuai dengan amanah yang dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 33 dan hanya memperhatikan presenden yang diinginkan oleh kelompok tertentu. 

“Sesuai dengan tujuan para pendiri bangsa bahwa sumberdaya mineral dan batubara merupakan modal awal untuk pembangunan ekonomi dan kemampuan nasional dalam mencapai tujuan bangsa.

Ketimpangan pembangunan ekonomi antar wilayah karena keterbatasan akses pembangunan, titik‐titik pertumbuhan, pengembangan masyarakat dapat dikurangi dengan adanya sumber daya alam dalam bentuk mineral dan batubara. Oleh sebab itu sumberdaya mineral dan batubara harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai sarana pemerataan pembangunan ekonomi dengan memanfaatkan sumberdaya mineral sebagai modal pertumbuhan dan pembangunan wilayah dan tidak hanya sekedar pendapatan pemerintah,” ungkap IMMH dalam keterangan resminya kepada urbannewa.id.

Menurut IMMH, banyak hal‐hal pokok yang perlu menjadi perhatian terutama kondisi‐kondisi terakhir dimana pengusahaan mineral batubara yang menurun karena kegiatan eksplorasi yang tidak berkembang, neraca perdagangan migas yang defisit dan menghadapi beberapa KK dan PKP2B yang mulai habis masa kontraknya tidak ada kebijakan yang nyata untuk memenuhi tujuan nasional.

   

Sony Keraf, mantan Anggota DPR Komisi VII dan juga Panja UU No 04 2009, pada diskusi publik itu antara lain mengungkapkan pengaturan pertambangan minerba, dan demikian pula revisinya, harus dilandasi dan menjadi penjabaran amanat UUD 45 pasal 33 ayat a) rezim ijin yang menempatkan negara sebagai pemilik dan penguasa SDA demi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; dan ayat b) meneguhkan kedaulatan negara atas SDA, demokrasi ekonomi.

Baca Juga  PLTU, Swasta Kemaruk PLN Bisa Terpuruk

“Ada baiknya momen revisi UU Minerba dijadikan kesempatan untuk memisahkan UU Minerba menjadi UU Pertambangan Mineral dan UU Pertambangan Batubara untuk mengatur secara lebih rinci masing-masing kedua bahan tambang ini, dengan konsentrasi menjadikan batubara sebagai sumber energi sekaligus sebagai bahan baku berbagai industri strategis nasional dengan melakulan berbagai pengolahannya untuk peningkatan nilai tambah batubara,” ungkap Sony.

Sebagai penjabaran pasal 33 UUD 45, lanjut Sony, maka semangat dasar dari UU Minerba maupun revisinya haruslah tetap mencegah penguasaan SDA pada dan oleh segelintir pelaku usaha yang akan semakin menyuburkan oligopoli ekonomi. 

“Yang karena itu pembatasan wilayah IUP dan IUPK serta masa konsesi menjadi sebuah keharusan mutlak sekaligus dibuka peluang untuk lebih besar bagi BUMN, BUMD dan koperasi,” papar Sony.

Sementara itu, Ahmad Redy dari KJI yang juga menjadi pembicara mengungkapkan bahwa pasal 33 UUD 1945 dan berbagai Putusan MK terkait pemaknaan Pasal 33 UUD

1945 sudah jelas mengarahkan bagaimana seharusnya kebijakan hukum minerba diselenggarakan. 

“Minerba harus dikuasai negara untuk sebesar‐besar kemakmuran rakyat. Bila RUU Minerba menyimpangi Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan MK, maka pembentuk RUU dipertanyakan komitmen bernegaranya. RUU Minerba saat ini, masih belum berjiwakan Pancasila dan Konstitusi karena mendegradasi penguasaan negara dan mendegradasi tujuan bernegara untuk mewujudkan sebesar‐besar kemakmuran rakyat,” ungkap Ahmad Redi.

Menurut Ahmad Redi, IMW hendaknya menjadi stabilitator dan dinamisator kebijakan‐kebijakan pertambangan. 

“IMW wajib mengawal dan memastikan bahwa kebijakan pertambangan Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi agar pertambangan dapat sepenuhnya dikuasai negara untuk sebesar‐besar kemakmuran rakyat,” kata Ahmad Redi.

Sementara itu pakar pertambangan nasional yang juga mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, 

Simon F Sembiring, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa sesuai pesan presiden pada saat mengundurkan pengesahan RUU Minerba dengan alasan perlu mendengarkan pendapat masyarakat, kiranya DPR mengundang perwakilan publik dan anggota masyarakat, pemerintah melakukannya tapi hanya mengutamakan pengusaha dan asosiasinya.

“Agar hasil bahasan hari ini dan sebelumnya bisa disosialisasi melalui media untuk bisa sampai ke DPR dan menjadi pertimbangan,” kata Simon.

Baca Juga  Resleting Koper Mudah Copot, Jemaah Haji Keluhkan Layanan Pemerintah

Lebih lanjut Simon mengemukakan, Pasal 102 dan 103 tidak perlu dirubah, tetap saja seperti DIM yang ada. “Ini namanya kemunduran, kembali ke UU 11/1967,” kata Simon.

Dikatakan Simon, RUU harus menguatkan dan mendukung fungsi “Pencadangan Negara” untuk kesejahteraan rakyat dan konservasi.

“Dibentuknya IMW perlu mendapatkan dukungan karena misinya agar pengelolaan minerba nasional transparan, mensejahterakan rakyat dan menjamin pengusahaan tambang memperhatikan perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan serta dapat menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan minerba sesuai dengan tujuan nasional. Oleh sebab itu IMW harus mampu bekerjasama dengan masyarakat dan pemerintah,” kata Simon.

Budi Santoso dari CIRUSS pada kesempatan itu menegaskan bahwa Perpanjangan PKP2B tidak bisa disamakan dengan Kontrak Karya Freeport karena PKP2B

generasi pertama berbeda dan batubara adalah komoditas energi yang vital bagi hajat hidup

orang banyak.

“Produksi PKP2B generasi pertama hampir 200 juta atau 50% total produksi nasional dan 50%

supply ke PLN. Potensi keuntungan bisa mencapai USD 3‐4 Milyar dan belum termasuk PNBP serta kepentingan startegis lainnya yaitu supply ke PLN dan pengurangan subsidi dan deficit migas. 

“Seharusnya Menteri BUMN Erick Thohir memperjuangkan ini untuk negara kecuali beliau memiliki kepentingan lain,” ungkap Budi.

Dikatakan Budi, Pemerintah harus mengambil kesempatan untuk memanfaatkan batubara sebagai energi murah ketika daya saing ekonomi dan kebutuhan energi (perkapita) masih rendah dan masih disubsidi.

“Permintaan Presiden bahwa ESDM diminta untuk mengurangi defisit perdagangan migas dan subsidi harus menjadi momen untuk meningkatkan DMO batubara untuk menggantikan Migas dan LPG bukan dengan hilirisasi batubara tetapi memanfaatkan batubara untuk industri dan rumah tangga. Jangan sampai momen energi murah malah dinikmati negara lain sedangkan Indonesia kebagian kerusakan lingkungannya (tambang),” ungkap Budi.

Pendirian peran IMW, kata Budi, sangat strategis karena banyak permasalahan di pertambangan yang teknis dan non teknis yang harusnya menjadi perhatian Pemerintah untuk diselesaikan dan kerugian yang ditimbulkan dapat berdampak pada perekonomian nasional, baik di sisi Pemerintah, Rakyat dan Pelaku usaha.

Baca Juga  Apa Hakekat Perpres Nomor 32 Tahun 2020?

Tak kalah menarik, Marwan Batubara, IRESS, mengungkapkan adanya rencana revisi UU Minerba No.4/2009 dapat dimaklumi karena terdapat

sejumlah ketentuan yang perlu disempurnakan menyangkut perubahan status kontrak, luas wilayah, penerimaan negara, dampak sosial dan lingkungan, hilirisasi, divestasi saham, dan lain‐lain. 

“Namun, perubahan berbagai ketentuan dalam UU Minerba tersebut tetap harus konsisten dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Rakyat tidak akan pernah menerima revisi UU Minerba yang melegitimasi dan memuluskan perpanjangan kontrak‐kontrak PKP2B dan KK, melalui peralihan status menjadi IUP, atas alasan kepastian investasi atau kepastian hukum, namun bertentangan dengan konstitusi,” ungkap Marwan.

Hal‐hal prinsip, lanjut Marwan, konsitusional dan berkeadilan yang terkandung dalam UU Minerba No.4/2009 existing harus tetap dipertahankan dalam revisi. 

“DPR dan pemerintah tidak boleh mundur sedikitpun dari setiap upaya yang berasal dari konspirasi oligarkis penguasa‐pengusaha, yang kelak akan mengurangi penerapan hal‐hal prinsip pro rakyat tersebut,” ungkap Marwan.

Berakhirnya kontrak kerja sama (KKS) migas seperti Blok Mahakam dan Blok Rokan telah memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menikmati manfaat SDA migas jauh lebih besar melalui penyerahan pengelolaan blok‐blok migas tersebut kepada BUMN/Pertamina. 

“UU Minerba No.4/2019 telah membuka kesempatan yang sama bagi Holding BUMN Tambang untuk mengelola seluruh Wilayah Kerja (WK) tambang minerba yang kontraknya berkahir. Jika revisi UU Minerba justru dilakukan untuk menihilkan kesempatan BUMN Tambang, maka telah terjadi pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi,” kata Marwan.

Lebih lanjut ditegaskan Marwan, Revisi UU Minerba No.4/2009 yang akan memuat ketentuan pemberian perpanjangan otomatis kepada para kontraktor PKP2B dan KK yang kontraknya berakhir atas nama jaminan penerimaan negara, merupakan upaya manipulatif dan konspiratif yang harus dihentikan. 

“Pengelolaan WK‐WK tambang oleh BUMN Tambang justru akan mendatangkan penerimaan negara yang lebih besar dibanding dikelola oleh perusahaan swasta, apalagi oleh perusahaan asing. Pemilikan saham bersama oleh BUMN dan swasta, dengan BUMN sebagai pemegang saham mayoritas, merupakan salah solusi win‐win yang dapat dilaksanakan,” kata Marwan.

Disebutkan Marwan, UU Minerba No.2009 harus menjamin tersedianya pasokan energi primer bagi PLN dan mineral mentah bagi smelter‐smelter dalam negeri secara berkelanjutan dengan harga khusus. 

“Untuk itu, penguasaan sumber‐sumber daya minerba oleh BUMN merupakan cara terbaik untuk mencapai tujuan konstitusional tersebut,” kata Marwan.(hen/rls)