
URBANNEWS.ID – Ahmad Daryoko, pakar kelistrikan nasional akhirnya menulis surat terbuka untuk Presiden RI, Joko Widodo. Dalam dokumen elektronik yang diterima redaksi urbannews.id, Rabu (18/12/2019).
Dalam surat terbuka itu, antara lain Ahmad Daryoko mengupas mengenai sejarah terbentuknya Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan semangat yang menyertainya.
Ahmad Daryoko pun membeberkan kondisi pengelolaan PLN yang ia ketahui pada era sekarang ini.
Berikut petikan Surat Terbuka untuk Presiden RI dari Ahmad Daryoko yang juga merupakan Alumni Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada itu.
SURAT TERBUKA :
KEPADA YTH. PRESIDEN RI.
Dari: Ahmad Daryoko
Alumni Fakultas
Teknik UGM
Hal: Pengelolaan PLN.
Tentunya Bapak Presiden sudah maklum sesama alumni UGM yang lebih suka bicara “blak-blakan tanpa tedeng aling-aling”.
Perihal yang ingin saya sampaikan ke Bapak Presiden adalah dalam konteks PLN dengan kenaikan tarif listriknya yang merambat naik secara gila-gilaan, yang tentunya tidak selaras dengan Nawacita yang bapak canangkan!
Hal ini mengingat selama ini PLN dikelola dengan melawan konstitusi(tentunya ini semua atas instruksi pemerintah). Kami sebagai rakyat hanya bergantung kepada konstitusi. Karena konstitusi atau undang undang dibikin untuk melindungi rakyatnya.
Apabila ada undang undang dibikin yang menjurus menguntungkan pemilik modal dan menindas rakyat, hal ini akan kami lawan di Mahkamah Konstitusi. Dan faktanya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dibatalkan secara total oleh MK pada 2004 karena memuat kepentingan pemilik modal asing maupun lokal dan menindas rakyat atau konsumen dan pasti melawan konstitusi.
Kemudian muncul UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan pengganti UU No 20/2002 pun sama, yaitu hanya untuk kepentingan pemodal dan menindas rakyat. Pasal-pasal yang menindas rakyat pun telah dibatalkan MK atas Judicial Review oleh SP PLN dan SP Anak Perusahaan (PP IP) pada 2015.
Perlu diketahui bahwa PLN dibentuk oleh Bung Karno Dkk dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan listrik Belanda bernama Ogem, Aniem, Gebeo, NIGMN, Ebalon dan lainnya, yang tercerai-berai (kondisi Unbundling dan Liberal) saat itu menjadi sebuah perusahaan yang “Vertically integrated System” (menyatu menjadi satu kesatuan dari hulu ke hilir, tidak Unbundling), yang kemudian bernama PLN.
Penyatuan itu tak lain agar tidak menjadi liberal dan timbul multy transfer pricing yang berakibat mahalnya tarif listrik.
Kalau mental Bung Karno Dkk liberal dan pragmatis seperti pejabat masa kini, mendingan beliau-beliau itu tanam saham kosong ke perusahaan-perusahaan Belanda tadi dan bekerja sama dengan Belanda bikin IPP serta jualan listrik ke rakyat. Tidak ada cerita itu pasal 33 ayat (2) UUD 1945 “Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”. Dan justru listrik dibiarkan bercerai-berai secara liberal sejak awal, agar potongan-potongannya dikuasai swasta termasuk para pejabat saat itu guna memperkaya diri!
Tapi faktanya tidak demikian! Meskipun dengan beban keuangan yang berat, PLN tetap dikelola secara etatisme dan verticaly integrated system dan dikuasai Pemerintah. Tidak seperti pejabat masa kini yang pinternya ‘mlintir-mlintir’ pasal ‘Dikuasai’ tidak harus memiliki (filosofi pelacur), dan alasan macam-macam seperti masalah keuangan, karena motivasi mau ikut bisnis secara pribadi.
Begitu kan? Kalau saat itu Bung Karno beralasan tidak ada dana guna membiayai PLN, pastilah listrik tetap akan dibiarkan dikelola perusahaan swasta itu!
Tapi faktanya kan tidak? Ini semua karena visi atau ideologi para Founding Fathers yang kuat demi Negara! Bukan Visi “Cupet” malah menjual instalasi PLN ke swasta!
Kelistrikan, sesuai pakar kelistrikan Eropa Edhard Epler, memiliki ciri khas Exclusive Right (Monopoli Alamiah). Sehingga memiliki fungsi strategis sesuai pasal 33 ayat (2).
Jangan hanya karena alasan pusing kemudian kelistrikan dikelola dengan melabrak konstitusi. Padahal Konstitusi adalah pelindung rakyat!
Pada kesempatan ini disampaikan bahwa meskipun UU Ketenagalistrikan yang pro pemodal dan menindas rakyat sudah dibatalkan MK, tetapi praktek Unbundling berupa maraknya IPP dan sistem retail Token dan Curah tetap berlangsung. Inilah yang membuat tarif listrik mahal.
Di samping itu ada juga proyek PLTU dengan system EPC (Kontraktor China) yang mangkrak dengan kapasitas ribuan MW (saya siap bertanggung jawab bila saya sebagai Pimpro saat itu dianggap bersalah), yang saat ini indikasinya diperbaiki dengan uang PLN atau Pemerintah (ada laporan dengan kajian resmi dari BUMN Keuangan dan Lawyer terkenal ke saya beberapa waktu yang lalu, dan maaf masih saya “keep” nama perusahaan-perusahaan tersebut. Dan saya siap buka nama perusahaan-perusahaan itu bila status LSM yang kami ajukan ke Kemenkumham sudah selesai!).
Untuk itu kami minta kepada Bapak Presiden untuk: 1). Menyetop atau membubarkan System IPP (Independent Power Producer ). 2). Menyetop atau Menghapus System Token dan Curah.
Karena hal-hal di atas telah menciptakan Kondisi Liberal yang menimbulkan multy transfer pricing cost dan tarif listrik mahal! Dan yang jelas melanggar konstitusi!
Kami sebagai rakyat dengan ini mempertanyakan seberapa jauh komitmen Pemerintah/ Negara dalam menjaga Konstitusi dan Pancasila?
Terimakasih Bapak Presiden atas komitmennya!
Bandung, 19 Desember 2019
Penulis juga mantan Ketua Umum SP PLN.
Tembusan :
Kepada seluruh rakyat Indonesia.***

