Penegak Hukum Harus Usut Tender Diduga Bermasalah di Lapangan Husky CNOOC Madura Senilai Rp 5,4 Triliun

oleh
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman.foto/eksplorasi.id

URBANNEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dikabarkan telah menemukan kerugian negara akibat jaminan penawaran PT Duta Marine senilai USD 3,9 juta tidak dicairkan oleh HCML untuk negara.

Demikian diutarakan Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman kepada urbannews.id, Sabtu (21/12/2019).

“HMCL malah menunjuk konsorsium PT Anugrah Mulia Raya dengan Sadakan Offshore (M) Sdn Bhd, Emas Offshore Construction and Production Pte Ltd, dan PT Pelayaran Intilintas Tirthanusantara pada 8 Mei 2017, yang belakangan juga bermasalah belum mampu menyerahkan unit floting produksinya sampai saat ini,” ungkap Yusri.

Bahkan, kata Yusri, mantan kepala SKK Migas Amin Sunaryadi diketahui sudah pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Febuari 2018, namun tidak jelas hasil pemeriksaan itu oleh penyidik apakah ditindaklanjuti atau tidak.

“Mungkin ini akan menjadi PR bagi Kapolri yang baru, atau Kejagung dan KPK agar bisa masuk mengusut ini untuk menyelamatkan kerugian negara dan memenuhi janji Presiden akan menggigit siapa yang membuat impor migas semakin besar,” ungkap Yusri.

Baca Juga  Sistem Tender di Kementerian PUPR Diduga Bermasalah, Perusahaan yang Tak Kredibel Tetap Ditunjuk Pemenang Lelang

Sebelumnya diberitakan, Direktur Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman mengungkapkan adanya dugaan potensi kerugian negara terkait dengan kontrak 332004438 tentang Lease-Purchase of Floating Production Unit (FPU) tertanggal 8 Mei 2017 bernilai kontrak USD 386 juta dengan jaminan pelaksanaan senilai USD 19.313.440.

“Kami akan melaporkan dugaan penyimpangan proses pengadaan dan kelalaian pejabat SKK Migas yang berpotensi merugikan negara terkait tertundanya pasokan gas untuk kebutuhan industri di Jawa Timur,” kaa Yusri.

Menurut keterangan Yusri, kontrak antara Husky CNOOC Madura Limited (HCML) dengan Konsorsium PT Anugrah itu masih menggunakan skema cost recovery, dimana semua biaya-biaya yang timbul sejak eksplorasi dan membangun fasilitas produksi, diganti oleh negara.

Baca Juga  Dilantik Jadi Kadis Sosial Riau, Ini Wejangan Syamsuar ke Tengku Zul Effendi

Karena seluruh biaya diganti oleh negara, maka negara telah menunjuk SKK Migas bertanggungjawab mengawasi sejak perencanaan sampai dengan produksi.

Lebih jauh akibat keterlambatan pasokan gas, akan meningkatkan volume import gas untuk memenuhi kebutuhan industri di Jawa Timur.

“Selain itu tentu juga akan ikut menyumbang defisit transaksi berjalan (Current Account Defisit) seperti yang dikeluhkan oleh Presiden Jokowi saat ini diberbagai acara kenegaraan,” kata Yusri.

Karena, lanjut Yusri, menurut kajian CERI, penyumbang defisit transaksi berjalan adalah rendahnya lifting migas nasional yang berbanding terbalik dengan laju peningkatan komsumsi BBM.

“Ini adalah faktor di hulu, bukan faktor di hilir persisnya seperti yang dihebohkan di pembangunan kilang,, karena dibangun beberapa kilang kalau pasokan dari produksi di hulu memble, ya terpaksa import minyak mentah dan BBM semakin membesar. Jadi kata kunci mengurangai defisit transaksi berjalan benahi sektor hulu akan lifting naik, diversifikasi penggunaan energi terbarukan sebagai motor penggerak,” tambah Yusri.

Baca Juga  Salah Kaprah Pemahaman Wisata Halal

Karena sebelumnya pada 15 November 2018 lalu, kata Yusri lagi, CERI pun sudah pernah merilis di media tentang keluhan industri di Jawa Timur akibat kekurangan pasokan gas.

Lebih lanjut Yusri mengaku mempertanyakan kepada SKK Mingas apakah konsorsium PT Anugrah Mulia Raya berhasil menyerahkan FPU sesuai isi kontrak. Termasuk apakah jadwal penyerahaannya sudah sesuai dengan kontrak, hal inilah semua pejabat SKKMigas buang badan tidak mau menjawabnya.

“Kemudian juga kita pertanyakan apa sebenarnya langkah-langkah yang telah dilakukan oleh SKK Migas dalam mengawasi proses pengadaan ini sudah sesuai tupoksinya, kalau terjadi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan itu sama saja pejabat SKKMigas melakukan tindak korupsi,” kata Yusri.(hen)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist