Helmy Yahya Siapkan Langkah Hukum Lawan Keputusan Dewan Pengawas TVRI

oleh
Helmy Yahya. foto/net

URBANNEWS.ID – Helmy Yahya menolak diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Helmy dan tim kuasa hukumnya sedang menyiapkan langkah hukum untuk melawan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI itu.

“Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum), dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujar Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga  Irwan Hidayat Blak-blakan Ceritakan Rahasia Perjalanan Sukses Sido Muncul Kuasai Pasar Hingga ke Luar Negeri

Chandra pun mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, pascapemberhentian Helmy Yahya. Sebab, kata dia, dalam peraturan tidak disebutkan bahwa Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt.

“Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi,” katanya.

   

Kemudian, surat pemberhentian Helmy Yahya tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat. Menurut dia, kalimat itu menimbulkan pertanyaan, karena kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI.

Baca Juga  Asita Riau Tunggu Realisasi Janji Syamsuar-Edy Prioritaskan Pembangunan Pariwisata

Selain itu, kata dia, jika memang diberhentikan dengan hormat, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy Yahya. “Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas,” kata Chandra.

Pada Rabu (4/12), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.(hen/teropongsenayan.com)

Baca Juga  Fokus Garap Pasar Asia Selatan, Semen Indonesia Sukses Ekspor 3,38 Juta Ton Semen