Kirim Surat Terbuka untuk Komisi VII DPR, Ahmad Daryoko Ungkap Tarif Listrik Bisa Melonjak 15 Kali Lipat

oleh
Ahmad Daryoko
Ahmad Daryoko.foto/ist

URBANNEWS.ID – Koordinator Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure (INVEST), Ahmad Daryoko menulis surt terbuka untuk Komisi VII DPR RI. Isi surat terbuka cukup menegangkan. 

Ahmad Daryoko antara lain mengupas potensi kenaikan tarif listrik secara gila-gilaan hingga 15 kali lipat. Berikut salinan lengkap surat terbuka tersebut.

SURAT TERBUKA :

KEPADA YTH. 

   

KOMISI VII DPR RI

SAYA gak tahu, kalau Komisi VII mewakili rakyat untuk urusan kelistrikan itu sebenarnya seperti apa yang diurus?

Tapi dari pengalaman yang sudah-sudah anda-anda ini malah jadi alatnya Freemasonry (era 1997-2002, kombinasi era Soeharto dan Megawati). Dimana Pak Harto yang menyetujui Letter Of Intent (LOI) sedang Megawati yang melakukan Amandemen UUD 1945, serta menerbitkan UU Liberal semacam UU Kelistrikan No 20/2002. Dimana sebelumnya untuk bikin UU semacam itu DPR RI disediakan dana USD 380 juta dari ADB (saya ada datanya). 

Semacam itukah kelakuan DPR RI Komisi VII yang katanya mewakili rakyat agar rakyat terjamin dari pasokan energi yang murah?

Baca Juga  Pertamina Catat Rekor Terlama 'Sembunyikan' Rilis Neraca Rugi Laba ke Publik

Makanya MK membatalkan UU No 20/2002 yang liberal tersebut pada Desember 2004.

Kemudian karena desakan para “pedagang” listrik, Komisi VII DPR RI diminta lagi bikin UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang baru! Dan dibatalkan MK lagi pasal-padal yang menyokong para “pedagang” listrik itu pada 2016.

Demikiankah kerjaan Komisi VII DPR RI itu? Gak malu ya sama rakyat yang kau wakili?

Kemudian, meskipun UU No 20/2002 dibatalkan MK tahun 2004 dan UU No 30/2009 dibatalkan tahun 2016, tetapi Presiden Jokowi tiba-tiba terbitkan PERPRES No 44/2016 yang mengabaikan Putusan MK diatas, yang bisa mengobrak-abrik PLN semau-maunya. Nah faktanya kemudian Meneg BUMN Erick Tohir sekitar pertengahan Desember 2019 yang lalu melalui bermacam Media mau “gusur” PLN dari pengelolaan pembangkit dan diberikan ke pembangkit swasta (IPP). 

Nah perkembangan yang seperti ini DPR RI khususnya Komisi VII ngerti apa tidak?

Kalau sisi pembangkit semua dikelola swasta (IPP) dan PLN hanya urus kawat-kawatnya saja (Transmisi dan Distribusi), apalagi retail sudah diserahkan ke pihak ketiga dalam bentuk TOKEN dan “Whole sale market” (CURAH), maka kondisi seperti ini akan menciptakan “Unbundling vertikal” dan selanjutnya akan memunculkan apa yang dinamakan MBMS (Multi Buyers and Multi Sellers) System, dengan potensi kenaikan tarif listrik menjadi 15 kali lipat saat “peak load” (jam 17.00-22.00) seperti pernah terjadi di Kamerun 2001!

Baca Juga  Sejumlah Partai Politik Telah Bicara dengan Zulfikri Toguan untuk Pilkada Pasaman

Sehingga karena ini semua kemudian MK membatalkan System yang ada di UU No 20/2002 maupun di UU No 30/2009 trntang Ketenagalistrikan tersebut!

Yang seperti ini DPR RI Komisi VII ngarti apa kagak?

Kemarin, (Selasa 28 Januari 2020) ada informasi bahwa jajaran Direksi PLN diundang untuk RDPU di Komisi VII DPR RI. Pertanyaannya, dalam rangka apa? Apakah dalam rangka agar PLN tetap bertahan sesuai putusan MK, yaitu agar PLN tetap dikelola secara “Execlussive right” dengan kondisi “Vertically Integrated System” dari hulu ke hilir? Dari Pembangkit sampai Ritail semua di operasikan PLN? Agar tidak melanggar Putusan MK baik 2004 maupun 2016?

Baca Juga  Komisi VII Kompak Bungkam soal RUU Migas dan RUU Minerba, Pengamat: Mereka Kerja untuk Cukong atau Rakyat?

Atau justru sebaliknya? Komisi VII DPR RI ini justru menjadi “kacungnya” Menteri BUMN? Yaitu mengontrol dan menekan agar PLN segera melaksanakan perintah sang Menteri diatas? Karena kakaknya Boy Adaro juga menunggu kebijakan sang “adik” ini? Karena PLTU Batang 2000 MW sudah siap dioperasikan??  Karena IPP-nya Menko Maritim Luhut BP juga sudah siap?? Karena IPP-nya JK yang dioperasikan Bukaka, Bosowa, Poso Energy dan lainnya juga siap dioperasikan?

Kalau sampai seperti itu, terus rakyat ini mau berlindung kemana? Kalau putusan MK pun tidak dianggap? Kalau Konstitusi pun diinjak-injak?

Kemana rakyat minta perlindungan dari para pedagang listrik yang rakus ini, kalau DPR RI pun pada berpihak kepada kaum Liberal itu??

Bandung, 29 Januari 2020

Tertanda,

Ahmad Daryoko

Koordinator INVEST (Indonesia Valuation for Energy and Infrastructure)