Komisi VII Kompak Bungkam soal RUU Migas dan RUU Minerba, Pengamat: Mereka Kerja untuk Cukong atau Rakyat?

oleh
Ilustrasi. Gedung MPR DPR dan DPD RI
Ilustrasi. Gedung MPR, DPR dan DPD RI

JAKARTA – Pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI secara serempak bungkam atas konfirmasi tertulis yang dilayangkan urbannews.id terkait pembahasan RUU Migas, RUU Minerba serta RUU Omnibus Law sektor Pertambangan. Mereka kompak tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan sejak Senin (9/3/2020) hingga berita ini dilaporkan, Selasa (10/3/2020).

Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto tak menjawab sepatah kata pun. Begitu pula tiga Wakil Ketua Komisi VII, Alex Noerdin, Bambang Wuryanto, dan Gus Irawan Pasaribu. Ketiganya bisu atas pertanyaan-pertanyaan seputar ketiga RUU tersebut. 

   

Sikap serupa juga dilakukan sejumlah Anggota Komisi VII lainnya. Ridwan Hisjam, Gandung Pardiman, Asman Abnur, Hasnuryadi Sulaiman, Sartono Hutomo, Maman Abdurrahman, Rudy Mas’ud, Dyah Roro Esti, Abdul Wahid, dan Ratna Juwita, serempak tutup mulut tentang pembahasan ketiga rancangan undang undang tersebut.

Urbannews.id mencoba konfirmasi kepada pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI antara lain terkait sudah dua periode jabatan DPR RI, atau telatnya sejak putusan Makamah Konstitusi pada 13 November 2012, DPR tidak kunjung mampu menyelesaikan RUU Migas. 

Selain itu, urbannews.id juga mengkonfirmasi alasan Komisi VII DPR sekarang sangat semangat dan sangat cepat bisa membahas RUU Minerba yang baru saja diajukan Pemerintah dari pada menyelesaikan RUU Migas yang jauh sudah lama diajukan.

Bahkan menurut sejumlah pakar dan pengamat, RUU Migas sesungguhnya jauh lebih penting untuk diselesaikan dari pada RUU Minerba. Apalagi, mantan Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi pun sudah menyarankan Presiden menerbitkan Perpu Migas. Pernyataan Kurtubi ini oleh sejumlah pengamat diartikan Komisi VII tak akan mampu menyelesaikannya.

Tak hanya itu, urbannews.id juga mengkonfirmasi ke pimpinan dan anggota Komisi VII tersebut tentang bagaimana konsep kongkrit wakil rakyat soal peningkatan peran BUMN dalam menjaga ketahanan energi nasional yang tertuang dalam RUU Minerba maupun Omnimbus Law Pertambangan, terutama dijelaskan dan dicantumkan pada pasal berapa dan apa bunyinya. Di dalam UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, jelas dicantumkan ada di pasal 75 ayat 3.

Panja RUU Minerba Kerja Untuk Cukong atau Rakyat?

Terkait bungkamnya pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI itu, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menjawab urbannews.id, Selasa (10/3/2020), menyatakan diamnya pimpinan dan anggota DPR Komisi VII atas kobfirmasi urbannews.com terkait mana lebih prioritas membahas RUU Minerba atau RUU Migas, patut disesali dan dipertanyakan. 

“Mereka ini kerja untuk cukong atau untuk rakyat?,” ujar Yusri.

“Karena problem kita saat ini setiap tahun adalah defisit transaksi berjalan dan telah mengganggu neraca keuangan negara, dan sektor migas penyumbang terbesar, karena impor migas meningkat terus dari tahun ke tahun, kata Presiden Jokowi di berbagai forum. Memang faktanya lifting (produksi) migas tiap tahun bukannya naik, malah turun terus selama 5 tahun dan tak pernah mencapai target APBN, malah volume impor migas kita sudah mencapai sekitar 150% dari volume minyak bagian negara dan Pertamina, tentu ada masalah serius di sektor hulu migas kita, harusnya regulasinya yang direvisi, apalagi setelah beberapa pasal di dalam UU Migas Nomor 22 tahun 2001 telah dibatalkan oleh putusan Makamah Konstitusi pada 13 November 2012, termasuk BP Migas dibubarkan saat itu, sehingga untuk kondisi darurat supaya ada kepastian hukum bagi KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) dalam beroperasi, maka dibuatlah Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2012 tentang SKK Migas,” beber Yusri.

Baca Juga  Diduga Ada Pengaturan Lelang Proyek EPC Terminal Regasifikasi LNG Cilacap Senilai Rp 2,2 Triliun, CERI Sarankan BPKP Turun Tangan

Sehingga, lanjut Yusri, kalau saat ini Komisi VII mengebut membahas RUU Minerba daripada RUU Migas, hal itu  ibarat kita sakit kepala, tapi yang diobati sakit kurapnya.

“Akan tetapi anehnya DPR Komisi VII malah semangat mengebut membahas RUU Minerba, mereka kebut 10 hari bisa menyelesaikan 923 DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang disampaikan Pemerintah, tentu kinerja mereka berbanding terbalik terhadap pembahasan RUU Migas, karena sudah dua periode lebih tak tuntas kata Dr Kurtubi, mantan anggota DPR komisi VII periode 2014-2019. Sehingga melihat tingkat urgensinya dia menyarankan Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu Migas, mungkin saja dia frustasi melihat dinamika yang terjadi di komisi VII soal pembahasan RUU Migas,” kata Yusri.

Oleh sebab itu, kata Yusri, maka semakin terang benderang bahwa anggota DPR Komisi VII itu diduga sudah menjadi kacungnya pemodal. 

“Mereka lebih takut sama pimpinan partai daripada rakyat yang memilihnya, itu semakin memperkuat pembuktian apa yang pernah dikatakan Ketua MPR baru-baru ini bisa jadi benar adanya, yaitu tak ada Parpol yang tak miliki kaki tangan para pemodal, untuk menguasai Indonesia tak perlu mengirim pasukan, cukup kuasai parpol yang ada, dan modal cukup Rp 1 triliun paling banyak, biasanya mereka bermain saat munas pemilihan ketua umum dan muktamar, ini pengalaman saya kata Bambang Soesatyo yang dimuat Bisnis.com edisi 20 Februari 2020,” tutur Yusri.

Lebih jauh, lanjut Yusri, sepertinya anggota DPR ini tidak memahami UU, khususnya UU Nomor 12 tahun 2011 tentang  Pembuatan Peraturan Perundang Undangan.

“Dimana untuk setiap RUU selain harus ada naskah akedemiknya dan wajib disosialisikan ke masyarakat dalam bentuk FGD, dan rakyat berhak memberikan masukan untuk setiap RUU, akan tetapi ini anehnya malah menutup diri alias muka tembok, apa tidak sontoloyo itu kalau rakyat pemilihnya tau kelakuan seperti begini?,” kata Yusri.

“Padahal, mereka itu digaji pakai uang rakyat, waktu dilantik mengucapkan sumpah jabatan dibawah ayat suci sesuai keyakinannya, selama kampanye mengumbar janji setinggi langit di daetah pemilihannya,” kata Yusri.

Kecerobohan yang diumbar secara vulgar

Sementara itu, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Cirrus), Budi Santoso juga menyoroti sikap pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI tersebut.

“Saya tidak kompeten menjawabnya, karena saya tidak memahami kondisi yang berkaitan dengan UU migas. Substansi yang selama ini saya tahu sepertinya berkaitan dengan kenapa eksplorasi dan produksi migas tidak ada kenaikan dan cenderung penemuan baru tidak ada. Saya kira ini bisa ‘dikaitkan’ dengan PSC dan insentive (cenderung disinsentive) untuk kegiatan eksplorasi yang tidak ada sehingga banyak investor tidak tertarik melakukan eksplorasi dan pengembangan sumur baru,” beber Budi.

Menurut Budi, kondisi tersebut ditambah lagi ada sentimen ‘nasionalisme sumberdaya alam’ yang menjadi tren pada saat itu dan sekarang ingin mengembalikan penguasaan lapangan yang habis kontraknya kepada negara (Pertamina).

“Ada dua kemungkinan kenapa RUU Migas tidak diselesaikan. Pertama, ingin menunjukan bahwa premis nasionalisme sumberdaya alam gagal dan perlu dikembalikan kepada rezim PSC dan penguasaan asing. Kedua, tidak ada sponsor yang ‘membeli’ penyelesaian UU tersebut karena pihak-pihak non pemerintah atau mafia tidak diuntungkan ketika menyelesaikan UU Migas tersebut. Saya tidak yakin DPR tidak mampu, kecuali tidak ada niat dan kemauan.

Baca Juga  Menteri UMKM: Ribuan Pengusaha UMKM Telah Menjadi Tulang Punggung Rantai Pasok Industri Otomotif Nasional

Ini menunjukan bahwa pihak legislatif tidak memiliki visi kepentingan Nasional dalam menyelesaikan tugasnya,” ujar Budi.

Lebih lanjut dibeberkan Budi, kondisi berbeda terjadi UU Minerba, dimana dalam pasalnya (melanjutkan PKP2B Generasi 1) dimana kepentingan pemegang KK batubara dan KK sangat besar dan secara kasar keuntungan bersih PKP2B generasi pertama bisa mencapai USD 4 milyar pertahun, dari volume transaksi sekitar USD 18 milyar. Pihak-pihak yang berkepentingan tentunya akan melakukan ‘what ever it take dan what ever it cost’ untuk ‘membeli’ UU Minerba dan memaksakan untuk membonceng Omnibus Law. 

“Secara substansi UU Minerba tidak memiliki urgensi apabila dilihat dari alasan Pemerintah mempercepat UU Minerba, yaitu kepastian hukum, peningkatan investasi, dan peningkatan eksploradi. UU yang sekarang sudah memadai tetapi ketika penegakan hukum yang lemah dan penerapannya tidak mengacu pada ‘bisnis secara umum’ jadi hambatan terjadi dari pusat maupun daerah, seharusnya tidak perlu mengubah kecuali untuk melegitimasi kelanjutan PKP2B generasi pertama. Sangat aneh atau tidak rasional atau cacat pikir, masak 928 DIM bisa diselesaikan dalam waktu satu bulan kecuali percepatan tersebut sudah ada yang pesan atau ada ‘pembelinya’. Saya cuma ingin mengingatkan Pemerintah bahwa kecerobohan ini jangan diumbar secara vulgar,” ulas Budi.

Lebih lanjut dibeberkan Budi, konsep konkritnya antara lain apakah negara atau pemerintah masih memiliki kepercayaan diri dalam mengelola sumberdaya yang vital dan strategis untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat atau tidak. 

“Kemudian apakah BUMN masih menjadi bagian dari Pemerintah yang selain punya visi usaha juga melindungi kepentingan negara dalam hal pelayanan masyarakat dan tujuan nasional. Kalau dua hal tersebut sudah tidak penting lagi, maka pemerintah perlu mengubah UUD 45 menjadikan ekonomi yang liberal bukan ekonomi yang digariskan oleh pendiri bangsa,” ungkap Budi.

Menurut Budi, pemerintah yang menyebut Omnibus Law dan Draft RUU Minerba yang menyatakan menguatkan BUMN bisa disebut pembohongan publik karena beberapa hal.

“Pertama, PKP2B generasi pertama yang seharusnya dikelola BUMN malah dipaksa dikelola swasta. Kedua, BUMN akan diberi lahan yang masih ‘hijau’ dan melanjutkan PKP2B generasi pertama yang sudah perpanjangan 2×10 tahun yang artinya cadangannya sudah habis, dihitung dari produksi sekarang dan cadangannya yang ada,” kata Budi.

Ketiga, lanjut Budi, pemerintah selalu berargumen seolah-olah kalau dikelola BUMN maka pendapatan negara turun.

“Ini sangat tidak masuk akal dan berlawanan dengan alasan ketika divestasi Freeport, menguatkan BUMN kok dengan menganggap lemah. Kalau menguatkan BUMN seharusnya kesempatan diberikan ketika potensi ekonominya bisa meningkatkan portofolio BUMN tanpa mengeluarkan dana sepeser pun dan juga kebutuhan batubara untuk energi murah dan terjangkau, apalagi masih subsidi, diperlukan pengusahaannya dilakukan BUMN, penghematan sudsidi adalah pendapatan negara secara langsung,” ulas Budi.

Dan dengan dikelola BUMN, lanjut Budi, potensi kebocoran negara yang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha dalam bentuk transfer pricing, transfer profit,, dan denda palsu yang potensi mengurangi pendapatan negara bisa dihindari.

Baca Juga  Menilik Sepak Terjang Erwin Rahardjo si Untouchable Mafia Tambang, Kabareskrim Agus Andrianto Korban Konspirasi ala Sambo

“Dan selain di atas perlu juga BUMN diberlakukan secara berbeda dibanding dengan swasta dalam pemberian ijin terkait luas dan jangka waktunya, dengan alasan sebagai berikut. Pertama, unur IUP untuk BUMN tidak perlu dibatasi, BUMN adalah milik negara dan apabila habis masa waktunya, kembali ke negara dan diprioritaskan ke BUMN. Sangat tidak logis kalau umurnya dibatasi dan setelah itu diberikan kembali atau dilelang, kalau BUMN tidak berminat, kecuali dipaksa tidak berminat,” ulas Budi.

Kedua, lanjut Budi, luas yang diberikan ke BUMN seharusnya seluas pencadangan nasional atau negara, sejalan dengan alasan pertama, kalau luas dibatasi dan sisanya dikembalikan ke negara dan dijadikan pencadangan nasional yang selanjutnya harus diutamakan BUMN maka pembatasan tersebut menjadi tidak punya arti.

“Bagaimana kalau BUMN tidak mampu, tidak ada yang tidak mampu kecuali tidak dimampukan. Kalau pengurusnya tidak mampu tentunya bisa dicari putra bangsa yang mampu. Berbeda dengan swasta ketika masa habis IUP maka dikembalikan pada negara dan dijadikan WPN dan diprioritaskan ke BUMN,” ungkap Budi.

“Saya menghimbau pada pihak-pihak yang terkait untuk menghentikan langkah-langkah yang cacat moral, cacat konsep, cacat pikir dan cacat logika untuk tidak dipaksakan karena akan menjadi ketidakpastian baru dan tertawaan generasi yang akan datang. Politik adalah puncak kecerdasan manusia, dengan berpolitik maka karena satu orang, 250 juta pendukduk akan sejahtera dan begitu sebaliknya. UU adalah produk politik, maka seharusnya (wajib) UU mencerminkan kecerdasan bangsa dan generasi pembuatnya. Janganlah mempermalukan generasi sekarang hanya karena sudah dibeli oleh oligarki dan kebodohan ini tidak akan terhapus jadi catatan sejarah selamanya,” tutup Budi.

Butuh tiga tahun bahas DIM

Sementara itu, mantan Dirjen Minerba Simon F Sembiring, kepada urbannews.id tampak tak heran atas sikap pimpinan dan Komisi VII DPR RI. 

“Pasti Komisi VII tidak akan metespon itu tertulis. Maksimum yang bisa mereka lakukan adalah mengundang urbannews dan media lain untuk mendengar langsung masukan-masukannya. Seharusnya Komisi VII melakukan ini sebelum membahas RUU itu dengan pemerintah,” ungkap Simon menjawab urbannews.id, Selasa (10/3/2020).

Sedangkan mengenai pembahasan revisi RUU Minerba yang dikebut DPR RI, Simon pun mengas singkat proses RUU saat ini dan menceritakan proses yang ia alami ketika menggodok UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba bersama DPR.

“Historinya kan RUU ini inisiatif DPR yang lalu, kemudian dikirim ke Pemerintah. DPR yang lama buat DIM. Kemudian DIM ini dievaluasi pemerintah dan dikirim ke DPR. Jadi sudah ada DIM DPR dan DIM pemerintah yang sebelum akhir masa lalu mau dipaksakan diselesaikan dan akhirnya diputuskan diundur ke DPR baru. Nah itulah yang saat ini mereka bahas, yang saat ini sangat cepat,” ulas Simon.

“Pengalaman saya waktu membahas RUU Minerba No 4 Tahun 2009, untuk membahas DIM persandingan sampai hampir tiga tahun, pake studi banding ke Australia, Brazil dan Chili. Di DPR kan ada Tim Panja, Tim Bahasa, dan Tim Perumus. Saya tidak tahu persis apakah tim ini semua bekerja secara baik atau tidak. Karena saya tidak mengikuti semua proses pembuatan RUU ini mulai DPR lama, susah untuk menilai apakah sudah mengikuti peraturan perundangan,” ujar Simon.(hen)